Rabu, 28 Desember 2011

fiqh ibadah

bp ghoffar

AB III
FIQIH IBADAH
Kompetensi Mahasiswa
Setelah pembahasan ini mahasiswa mampu:
1. Menjelaskan cara shalat yang benar dengan melakukan yang wajib dan sunnah dalam shalat
2. Menguraikan pengetahuan-pengetahuan dasar mengenai kewajiban puasa
Ibadah adalah pengabdian diri seorang hamba kepada Tuhannya. Beibadah merupakan kewajiban seorang hamba dan sekaligus hak Tuhan. Karena itu, secara umum, seluruh aspek kehidupan seorang muslim adalah ibadah dan segala aktifitas tersebut harus diusahakan senantiasa bernilai ibadah.
Yang dimaksud dengan ibadah dalam bab ini adalah ibadah dalam arti khusus, yaitu ibadah mahdlah, sebuah bentuk peyembahan tertentu kepada Allah yang telah ditetapkan aturannya oleh Allah. Dalam hal ini ada tiga praktek ibadah yang ada dalam lingkup ibadah mahdlah; shalat, puasa dan haji.
Dalam buku ini, haji tidak disinggung secara detail karena lebih strategis apabila persoalan haji disampaikan pada waktu seseorang hendak menunaikan haji, namun demikian, persoalan umum mengenai haji dan masalah kontemporer yang sering mengundang kontroversi akan sedikit dibahas dalam diskusi.
A. SHALAT
1. 1. Hal-hal yang Wajib Dilakukan dalam Shalat
a. Niat
Niat termasuk hal yang harus ada dalam ibadah shalat berdasarkan firman Allah SWT:
“Dan mereka tidak diperintahkan melainkan untuk mengabdikan diri (beribadah) kepada Allah dengan (niat) ikhlas kepada-Nya semata”. (QS. Al-Baqarah: 5)
Dan berdasarkan sabda Rasulullah SAW.:
“Sesungguhnya segala perbuatan itu tergantung niat, dan setiap manusia akan mendapatkan sesuatu sesuai dengan apa yang diniatkannya. Karena itu, barang siapa yang berhijrah karena Allah dan Rasul, maka hijrahnya diterima karena Allah dan Rasul. Dan barang siapa yang berhijrah karena ingin mendapatkan (kenikmatan) dunia atau karena wanita yang akan dinikahinya, maka hijrahnya akan mendapatkan sesuai dengan yang diniatkannya”. (HR. al-Bukhari)
Hukum melafadzkan niat, dalam bukunya Ighatsatu al-Lafwan, Ibnu al-Qayyim menyatakan: Niat berarti menyengaja dan bermaksud dengan sungguh-sungguh untuk melakukan sesuatu. Dan untuk kepentingan itu tempatnya ada di dalam hati, tak ada sangkut pautnya sama sekali dengan lisan. Karena itulah tidak pernah ada riwayat dari Nabi dan para sahabat mengenai melafadzkan niat.
b. Takbirat al-Ihram.
Takbirat al-Ihram adalah rukun dan fardlu shalat. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan ‘Ali, bahwa Nabi bersabda:
“Kunci shalat adalah bersuci, pembukaannya adalah takbir dan penutupnya adalah salam”. (HR. Syafi’i, Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan at-Turmudzi dan dia mengatakan: Hadits ini merupakan hadits yang paling sah dan paling baik mengenai masalah ini”. Kesahihan hadits ini juga dinyatakan al-Hakim dan Ibnu as-Sikkin).
c. Berdiri pada Shalat Fardlu
Hukum berdiri pada shalat fardlu bagi orang yang mampu adalah wajib , berdasarkan al-Qur’an, Hadits dan ijma’.
Firman Allah SWT:
“Peliharalah shalat-sahalat (yang wajib) terutama shalat al-Wustha dan berdirilah di hadapan Allah dengan khusyu’ dan merendahkan diri”. (QS. Al-Baqarah: 238).
Dan dari ‘Imran bin Hushain, katanya:
“Saya terserang penyakit bawasir. Lalu saya bertanya kepada Rasul tentang cara shalat. Maka beliau menjawab: Shalatlah dengan berdiri. Kalau tidak mampu shalatlah dengan duduk. Dan jika tidak mampu juga, shalatlah dengan berbaring”. (HR. al-Bukhari)
d. Membaca Surat al-Fatihah
Ada beberapa hadits yang sahih dan kuat yang menyatakan wajibnya membaca surat al-fatihah pada setiap rekaat, baik pada shalat fardlu maupun shalat sunnah. Karena hadits tersebut sahih dan kuat, maka tidak ada alasan lagi bagi seorang muslim untuk mengingkarinya dan berselisih paham tentangnya.
Dari Ubaidah bin Shamit, dia menyatakan bahwa Nabi SAW. bersabda:
“Tidak (sah) shalat seseorang yang tidak membaca Fatihah al-Kitab (al-fatihah)”. (HR. al-Jama’ah).
Abu Hurairah mengatakan bahwa Nabi SAW. telah bersabda:
“Barang siapa yang mengerjakan suatu shalat dan dia tidak membaca Ummu al-Qur’an—dan dalam riwayat lain dikatakan Fatihah al-Kitab—(al-Fatihah), maka shalatnya kurang, yaitu tidak sempurna”. (HR. Ahmad, al-Bukhari dan Muslim)
e. Rukuk
Kewajiban rukuk dalam shalat telah diakui ulama secara ijma’. Berdasarkan firman Allah:
“Hai orang-orang yang beriman, rukuk dan sujudlah kamu …”. (QS. Al-Hajj: 77)
Pelaksanaan Rukuk
Seorang dianggap telah melaksanakan rukuk apabila dia telah membungkukkan tubuhnya dan kedua tangannya memegang lututnya. Dalam melaksanakannya, dia harus thuma’ninah, artinya berhenti dengan tenang, sebagimana diterangkan dalam hadits al-Musi’ fi Shalatihi, yang di dakamnya menyatakan: Kemudian hendaklah dia rukuk dengan thuma’ninah.
f. Bangkit dari Rukuk dan Berdiri Lurus (I’tidal) dengan Thumakninah
Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Humaid yang menyatakan sifat shalat Nabi, katanya:
“Apabila beliau mengangkat kepalanya, maka beliau berdiri lurus hingga setiap ruas punggung itu kembali ke tempat asalnya semula”. (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Tentang shalat Nabi ini, ‘Aisyah juga bercerita:
“Apabila beliau mengangkat kepalanya dari rukuk, maka dia tidak langsung sujud sebelum berdiri lurus terlebih dahulu”. (HR. Muslim)
g. Sujud
Kewajiban sujud ini berdasarkan kepada ayat al-Qur’an sebagaimana yang telah disinggung di muka, dan juga telah diberi penjelasan oleh Nabi SAW. dalam hadits al-Musi’ fi Shalatihi, dinyatakan:
“Kemudian sujudlah dengan thumakninah, lalu bangkit dan duduklah dengan thumakninah, lalu sujudlah lagi dengan thumakninah”.
h. Duduk Terakhir Sambil Membaca Bacaan at-Tasyahud
Ada penjelasan yang telah diakui dan dikenal dari tuntunan Nabi SAW., yaitu bahwa Nabi melakukan duduk akhir sambil membaca at-Tasyahud. Beliau pernah berpesan kepada orang yang jelek shalatnya, sabdanya:
“Apabila engkau telah bangkit dari sujud terakhir, lalu engkau duduk sambil membaca at-Tasyahhud, maka engkau telah selesai shalat”. Ibnu Qadamah berkata: Telah diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas bahwa dia berkata: Sebelum at-Tasyahhud diwajibkan, biasanya kami membaca: as-Salamu ‘Alallahi Qabla ‘Ibadihi, as-Salamu ‘Ala Jibrila, as-Salamu ‘Ala Mikaila (Semoga keselamatan tercurah kepada Allah sebelum hamba-hamba-Nya, semoga keselamatan diberikan kepada Jibral dan semoga keselamatan juga diberikan kepada Mikail). Kemudian Nabi bersabda: Jangan katakan as-Salamu ‘Alallahi (semoga keselamatan tercurah kepada Allah), tapi ucapkanlah: at-Tahiyyatu Lillah (segala persembahan adalah bagi Allah)”.
i. Memberi Salam
Telah tegas disebutkan bahwa salam wajib dilakukan di dalam shalat. Hal ini berdasarkan sabda Rasul dan perbuatannya. Di antaranya adalah hadits dari ‘Ali bin Abi Thalib, bahwa Nabi bersabda:
“Kunci shalat adalah bersuci, pembukaannya adalah takbir dan penutupnya adalah salam”. (HR. Ahmad, asy-Syafi’i, Abu Dawud, Ibnu Majah dan at-Turmudzi, dan dia menyatakan bahwa hadits ini adalah hadits yang paling sahih dan paling baik mengenai masalah ini)
Ada juga hadits dari ‘Amir bin Sa’ad, dari bapaknya, dia menyatakan:
“Saya melihat Nabi SAW. memberi salam ke sebelah kanan dan ke sevelah kirinya, hingga kelihatan putih pipinya”. (HR. Ahmad, Muslim, an-Nasa’i dan Ibnu Majah)
1. 2. Hal-hal yang Sunnah Dilakukan dalam Shalat
a. Mengangkat Kedua Tangan
Mengangkat kedua tangan disunnahkan pada empat keadaan:
Pertama, Ketika melakukan Takbiratu al-Ihram.
Ibnu al-Mundzir berkata: Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama, bahwa Nabi selalu mengangkat kedua tangannya ketika memulai shalat. Ditambahkan juga oleh al-Hafidh Ibnu Hajar, bahwa hadits mengenai mengangkat dua tangan pada permulaan shalat ini diriwayatkan oleh lebih dari 50 sahabat, termasuk di antaranya sepuluh orang yang telah dijamin masuk surga.
Kedua dan Ketiga, Ketika Hendak Rukuk dan Bangkit Darinya
Mengangkat tangan ketika turun untuk rukuk dan ketika bangkit darinya juga disunnahkan. Ada dua puluh dua sahabat meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW. melakukan demikian. Hadits tersebut diterima dari ‘Umar, katanya:
“Apabila Nabi SAW. berdiri hendak melakukan shalat, maka beliau mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua bahunya sambil membaca takbir. Kemudian apabila beliau hendak rukuk, beliau mengangkat tangannya juga seperti sebelumnya, dan apabila beliau mengangkat kepala hendak bangkit dari rukuk, beliau juga melakukan demikian sambil mengucapkan: Sami’allahu Liman Hamidahu, Rabbana wa Laka al-Hamdu (Allah maha Mendengar pujian orang yang memuji-Nya, Wahai Tuhan Kami, dan hanya untukMu semata segala pujian)”. (HR. al-Bukhari, Muslim dan al-Baihaqi)
Keempat, Ketika Bangkit Hendak Berdiri Pada Rekaat Ketiga
Seorang yang bangkit dari duduk dan hendak melakukan rekaat ketiga juga disunnahkan mengangkat kedua tangannya. Ini berdasarkan riwayat dari nafi’ yang menceritakan cara shalat Ibnu ‘Umar, katanya:
“Bahwasanya Ibnu ‘Umar, ketika bangkit dari rekaat kedua, dia mengangkat kedua tangannya. Dan Ibnu ‘Umar menyatakan bahwa cara ini bersumber dari Nabi SAW.”. (HR. al-Bukhari, Abu Dawud dan an-Nasa’i)
Cara Mengangkat Tangan
Terdapat banyak riwayat mengenai cara mengangkat dua tangan tersebut. Cara yang paling utama dan dipakai oleh jumhur ulama adalah cara mengangkat sejajar dengan dua bahu, sehingga ujung-ujung jari sejajar dengan puncak kedua telinga, kedua ibu jari sejajar dengan ujung bawah telinga dan kedua telapak tangan sejajar dengan kedua bahu.
An-Nawawi berkata: as-Syafi’i memilih cara ini sebagai hasil dari penyatuan beberapa hadits, dan akhirnya banyak diikuti oleh umat Islam. Ketika itu, juga disunnahkan mengembangkan jemari, berdasarkan riwayat Abu Hurairah:
“Bahwasanya Nabi SAW. apabila hendak melakukan shalat, beliau mengangkat tangannya sambil mengembang (jemarinya)”. (HR. al-Khamsah kecuali Ibnu Majah)
Waktu Mengangkat Tangan
Mengangkat tangan itu disunnahkan dilakukan bersamaan dengan waktu mengucapkan Takbiratu al-Ihram atau mendahuluinya, berdasarkan hadits dari Nafi’, katanya:
“Bahwasanya Ibnu ‘Umar, apabila memulai shalat, dia membaca takbir seraya mengangkat kedua tangannya. Perbuatan tersebut dinyatakan berasal dari Nabi SAW.”. (HR. al-Bukhari, an-Nasa’i dan Abu Dawud)
Mengenai dibolehkannya mengangkat tangan lebih dulu dari pada Takbiratu al-Ihram, bersumber dari riwayat Ibnu ‘Umar, dia menyatakan:
“Apabila Nabi SAW. berdiri hendak melakukan shalat, beliau mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan kedua bahunya, lalu membaca takbir”. (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Persamaan Cara Bertakbir Bagi laki-laki dan Perempuan
Asy-Syaukani mengatakan bahwa cara bertakbir sebagaimana dijelaskan di muka berlaku sama bagi laki-laki dan perempuan, dan tidak ada satupun keterangan yang membedakan cara mengangkat tangan berdasarkan jenis kelamin. Begitu juga tidak ada penjelasan yang membedakan ukuran mengangkat tangan bagi laki-laki dan perempuan.
b. Menaruh Tangan Kanan di atas Tangan Kiri
Seseorang yang sedang shalat disunnahkan meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya. Mengenai hal ini telah diterima dua puluh hadits dari Nabi SAW., delapan belas riwayat dari sahabat dan dua riwayat dari tabi’in. Di antaranya adalah riwayat dari Sahl bin Sa’ad, katanya:
“Orang-orang disuruh agar seseorang yang sedang shalat itu meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya”. (HR. al-Bukhari, Ahmad dan Malik dalam kitabnya al-Muwaththa’)
Tempat Meletakkan Kedua Tangan
Kamal bin Hammam berkata: Tidak ada satupun hadits sahih yang memerintahkan meletakkan tangan di bawah dada atau di atas pusar. Hanya perbuatan yang biasa di kalangan madzhab Hanafi adalah meletakkan tangan di bawah pusar, dan diletakkan dibawah dada bagi madzhab Syafi’i. Sedangkan madzhab Ahmad mengakui dua pendapat dimuka sebagaimana yang diutarakan dua madzhsab sebelumnya. Yang benar adalah boleh keduanya.
Menurut at-Turmudzi, para ahli dari kalangan sahabat dan tabi’in berbeda pendapat tentang cara menaruh kedua tangan. Sebagian mereka berpendapat agar meletakkannya di atas pusar sedang yang lain berpendapat di sebelah bawahnya. Keduanya ada yang melakukannya, Wallahu ‘A’lam.
c. Membaca Doa Iftitah
Seorang yang sedang shalat disunnahkan membaca salah satu doa iftitah yang pernah dibaca oleh Nabi SAW. Doa ini dibaca untuk pembukaan shalat yang dibaca setelah melakukan Takbiratu al-Ihram dan sebelum membaca al-Fatihah.
d. Membaca Ta’awudz
Seseorang yang sedang shalat, disunnahkan kepadanya membaca ta’awudz—A’udzu Billahi Min As-Syaithoni ar-Rajim—sebelum membaca al-Fatihah. Berdasarkan firman Allah SWT.:
“Apabila kamu membaca al-Qur’an, maka berlindunglah (berta’awudzlah) kepada Allah dari godaan syetan yang terkutuk”. (QS. An-Naml: 98)
Cara Membaca Ta’awudz
Membaca ta’awudz disunnahkan secara lunak (sirri). Dalam hal ini, penulis al-Mughni mengatakan bahwa Isti’adah seharusnya dibaca secara sirri bukan jahri. Dan persoalan ini, dalam sepengetahuanku, tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama.
Sebaliknya, Al-Syafi’i berpendapat boleh memilih antara membaca ta’awudz secara sirri atau jahri pada shalat-shalat yang jahri. Memang ada riwayat dari Abu Hurairah yang membolehkan membacanya secara jahri, tetapi dari sumber yang lemah.
Waktu Membaca Ta’awudz
Isti’adzah itu tidak disyariatkan kecuali pada rekaat pertama dalam shalat. Ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah, katanya:
“Apabila Nabi SAW. bangkit dari rekaat pertama, ia memulai bacaannya dengan Al-Hamdu Lillahi Rabbi al-‘Alamin, dan tidak berdiam diri”. (HR. Muslim)
Ibnu al-Qayyim berkata: Para ulama memang berbeda pendapat, apakah waktu ini (rekaat kedua sebelum al-fatihah) merupakan tempat isti’adah atau tidak. Ini dipertanyakan karena ulama sepakat bahwa di situ bukan tempat membaca iftitah.
e. Melafadzkan Amiin
Setelah membaca al-Fatihah, seseorang disunnahkan membaca amiin, secara jahri pada shalat yang jahri dan secara sirri bagi shalat yang sirri, baik dia sebagai imam, makmum atau shalat seorang diri, Hal ini berdasarkan hadits dari Na;im al-Mujmir, katanya:
“saya shalat di belakang Abu Hurairah, lalu dia membaca: Bismillahi ar-Rahmani ar-Rahimi, kemudian membaca al-Fatihah hingga selesai wa La adl-Dlallin, maka dia mengatakan amiin, dan para jamaah pun membaca amiin pula. Setelah memberi salam, Abu Hurairah berkata: Demi Tuhan yang nyawaku dalam genggaman-Nya, shalatku adalah yang paling mirip dengan shalat Rasulullah SAW.”. (HR. al-Bukhari secara mu’allaq dan diriwayatkan oleh an-Nasa’i, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan Ibnu Sitaj)
Cara Membaca Amiin
Makmum disunnahkan mengucapkan amiin bersama-sama dengan imam, tidak mendahului sama sekali dan tidak mengakhirinya. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW. bersabda:
“Apabila imam membaca Ghairi al-Maghdlubi ‘Alaihim wa La adl-Dlallin, maka ucpkanlah amiin. Karena barang siapa yang ucapannya bersamaan dengan amiin yang diucapkan para malaikat, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni”. (HR. al-Bukhari)
Arti Amiin
Lafadz Amiin, baik dengan memendekkan alif, atau memanjangkannya sekaligus meringankan huruf mim, itu tidak termasuk al-Fatihah. Bacaan ini hanya meruapakan doa yang berarti “Ya Allah perkenankanlah”.
f. Membaca Ayat al-Qur’an Setelah al-Fatihah
Setelah membaca al-Fatihah, seseorang yang sedang shalat disunnahkan membaca ayat-ayat al-Qur’an. Ayat-ayat tersebut dibaca pada kedua rekaat shalat Subuh dan shalat Jum’at, juga dua rekaat pertama dari shalat Dhuhur, ‘Ashar, Maghrib dan shalat Isya’ serta semua rekaat shalat sunnah. Ini berdasarkan kepada hadits yang diriwayatkan oleh al-Qatadah, katanya:
“Bahwasanya Nabi SAW., pada dua rekaat pertama shalat Dhuhur, beliau membaca al-Fatihah dan dua buah surat. Sedangklan pada dua rekaat terakhir, beliau membaca al-Fatihah dan kadang-kadang membaca ayat. Beliau biasa membaca ayat pada rekaat pertama lebih panjang dari pada rekaat kedua. Demikian jug ketika shalat ‘Ashar dan shalat Subuh”. (HR. al-Bukhari , Muslim dan Abu Dawud. Yang terakhir ini menambahkan: “hingga dengan itu, menurut dugaan kami beliau ingin agar orang-orang bisa mendapatkan reka’at pertama”)
g. Membaca Takbir Ketika Pindah Kegiatan dalam Shalat
Pada setiap pindah kegiatan dalam shalat disunnahkan membaca takbir, baik setiap kali bangkit atau turun dan berdiri atau duduk, kecuali ketika bangkit dari rukuk, waktu itu membaca “Sami’allahu Liman Hamidahu” (Allah Maha mendengar terhadap pujian orang yang memuji-Nya). Berdasarkan riwayat dari Ibnu Mas’ud, katanya:
“Saya melihat Rasulullah SAW. mengucapkan takbir setiap kali turun dan bangkit, berdiri dan duduk”. (HR. Ahmad, an-Nasa’i dan at-Turmudzi, dia menyatakan hdits ini sahih)
At-Turmudzi menambahkan bahwa takbir tersebut merupakan amalan para sahabat Nabi SAW. di antaranya adalah Abu Bakar, ‘Umar, Utsman dan ‘Ali serta lain-lainnya. Begitu juga para tabi’in dan para ulama.
h. Menyempurnakan Tata Cara Rukuk
Cara rukuk yang benar adalah membungkukkan badan sehingga tangan dapat memegang lutut. Ketika itu disunnahkan agar kepala dan pinggul rata, kedua tangan bertumpu pada kedua lutut dengan merenggangkannya dari pinggang. Lalu jari-jari dikembangkan di atas lutut dan punggung didatarkan.
Diterima dari ‘Uqbah bin ‘Amir:
“Bahwasanya Nabi SAW. rukuk. Lalu beliau merenggangkan kedua tangannya dan meletakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya. Beliau juga mengembangkan jari jemarinya hingga ke belakang lututnya”. Kemuidan ‘Uqbah berkata: “Begitulah saya melihat Rasulullah SAW. mengerjakan shalat”. (HR. Ahmad, Abu Dawud dan an-Nasa’i)
i. Membaca Bacaan Ketika Rukuk
Pada waktu rukuk, seorang disunnahkan membaca “Subhana Rabbiya al-‘Adhimi” (Mahasuci Tuhanku yang Mahabesar). Berdasarkan hadits dari ‘Uqbah bin ‘Amir, katanya:
“Ketika turun ayat “Fasabbih Bismi Rabbika al-‘Adhimi” (Maka bertasbihlah dengan nama Tuhanmu yang Mahabesar), Nabi SAW. mengatakan: Jadikanlah itu sebagai do’a rukukmu”. (HR. Ahmad, Abu Dawud dan lainnya dengan sanad cukup baik)
j. Membaca Bacaan Bangkit dari Rukuk dan Ketika I’tidal
Ketika bangkit dari rukuk, seorang yang sedang shalat disunnahkan membaca Sami’allahu Liman Hamidahu (Allah Mahamendengar terhadap orang yang memuji-Nya), baik dia sebagai imam maupun makmum. Lalu apabila dia telah berdiri lurus (I’tidal), maka dia disunnahkan membaca Rabbana wa Laka al-Hamdu (Wahai Tuhan kami, bagi-Mulah segala pujian) atau Allahuma Rabbana wa Laka al-Hamdu (Ya Allah Tuhan kami, bagi-Mulah segala pujian). Berdasarkan hadits Abu Hurairah, katanya:
“Bahwasanya Nabi SAW. mengucapkan Sami’allahu Liman Hamidahu (Allah Mahamendengar terhadap orang yang memuji-Nya) ketika mengangkat punggungnya dari rukuk. Kemudian ketika berdiri, beliau membaca Rabbana wa Laka al-Hamdu (Wahai Tuhan kami, bagi-Mulah segala pujian)”. (HR. Muslim, Ahmad dan al-Bukhari)
Sedangkan al-Bukhari meriwayatkan dari Anas, berbunyi:
“Dan apibila imam membaca Sami’allahu Liman Hamidahu (Allah Mahamendengar terhadap orang yang memuji-Nya), maka katakanlah: Allahuma Rabbana wa Laka al-Hamdu (Ya Allah Tuhan kami, bagi-Mulah segala pujian)”.
1. k. Melaksanakan Tata Cara Turun ke Bawah ketika Hendak Bersujud
dan Ketika Bangkit
Jumhur ulama berpendapat bahwa meletakkan kedua lutut ke lantai sebelum kedua tangan adalah sunnat. Hal ini diceritakan oleh Ibnu al-Mundzir dari ‘Umar, an-Nakhai, Muslim bin Yasar, Sufayan ats-Tsauri, Ahmad, Ishak dan para kaum rasionalis. Begitu juga pendapatku, katanya. Pendapat tersebut juga diceritakan oleh Abu ath-Thayyib dari mayoritas ahli hukum (fuqaha).
Dalam hal ini Ibnu al-Qayyim berkata: “Nabi SAW. meneruh kedua lututnya ke lantai terlebih dahulu, kemudian kedua tangannya, keningnya dan selanjutnya hidung”. Ini merupakan keterangan yang sah yang diriwayatkan oleh Syarik dari ‘Ashim bin Kulaib, dari bapaknya (Wail bin Hijr), katanya:
“Saya melihat Rasulullah SAW. ketika sujud, beliau meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya. Dan apabila bangkit, beliau mengangkat kedua tangannya sebelum kedua lututnya. Dan tidak ada satupun riwayat yang bertentangan dengan perbuatan Nabi ini”.
l. Menyempurnakan Tata Cara Sujud
Seseorang yang melakukan sujud disunnahkan memperhatikan hal-hal berikut ini:
a) Menempelkan hidung, kening dan kedua tangan ke lantai dengan merenggangkannya dari pinggang. Berdasarkan hadits dari Wail bin Hijr, katanya:
“Bahwasanya Nabi SAW. ketika sujud, beliau meletakkan keningnya di antara kedua telapak tangannya dengan merenggangkannya dari ketiaknya”. (HR. Abu Dawud)
Dan dari Abu Humeid, katanya:
“Bahwasanya Nabi SAW. menempelkan hidung dan keningnya ke lantai ketika sujud, merenggangkan kedua tangannya dari pinggang dan menaruh kedua telapak tangannya sejajar dengan kedua bahunya”. (HR. Ibnu Khuzaimah dan at-Turmudzi, dan dia menyatakan hadits ini Hasan Sahih)
b) Meletakkan kedua telapak tangan sejajar dengan kedua telinga atau kedua bahu. Kedua petunjuk tersebut sama-sama mempunyai dasar. Tetapi sebagian ulama menyatukan maksud dari petunjuk tersebut dengan menjadikan ujung kedua telunjuk sejajar dengan kedua telinga, sedangkan kedua telapak tangannya sejajar dengan kedua bahu.
c) Merapatkan jemari. Berdasarkan riwayat al-Hakim dari Ibnu Hibban.
d) Menghadapkan ujung jemari ke arah kiblat. Berdasarkan riwayat al-Bukhari dari Abu Humeid, katanya:
“Bahwasanya Nabi SAW. ketika melakukan sujud, beliau meletakkan kedua tangannya tanpa merenggangkan jemarinya dan tidak menggenggamnya dan menghadapkan ujung jari kedua kakinya ke kiblat”.
m. Membaca Bacaan-bacaan Sujud
Seseorang sedang sujud disunnahkan membaca bacaan sujud seperti Subha Rabbiya al-A’la (Mahasuci Tuhanku yang Mahatinggi). Berdasarkan hadits dari ‘Uqbah bin ‘Amir, katanya:
“Ketika turun ayat Sabbihisma Rabbika al-A’la, Nabi SAW. bersbda: Jadikanlah bacaan itu sebagai bacaan sujudmu”. (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan al-Hakim. Sedangkan sanadnya cukup baik)
Dan riwayat dari Hudzaifah, katanya:
“Bahwasanya Nabi SAW, dalam sujudnya mengucapkan Subhana Rabbiya al-A’la (Mahasuci Tuhanku yang Mahatinggi)”. (HR. Ahmad, Muslim dan pemilik kitab as-Sunan. Menurut at-Turmudzi hadits ini Hasan Sahih)
Sebaiknya bacaan tasbih pada rukuk dan sujud ini tidak kurang dari tiga kali tasbih. At-Turmudzi berkata: “Ini merupakan perbuatan para ulama. Mereka menganggap sunnah hukumnya, pada waktu rukuk dan sujud, membaca tasbih tidak kurang dari tiga kali”. Sementara batas minimal membaca tasbih, menurut jumhur ulama adalah satu kali tasbih.
n. Melakukan Tata Cara Duduk di antara Dua Sujud
Menurut sunnah, duduk di antara du asujud itu disebut duduk iftirasyi. Caranya adalah kaki kiri dilipat dan dikembangkan, lalu duduk di atasnya, sedangkan telapak kaki kanan ditegakkan dan ujung jari-jarinya dihadapkan ke arah kiblat. Berdasarkan hadits dari ‘Aisyah, katanya:
“Bahwasanya Nabi SAW. menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan telapak kanannya”. (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Dan hadits dari Ibnu ‘Umar, katanya:
“Di antara sunnah shalat adalah menegakkan telapak kaki kanan dengan menghadapkan jari-jarinya ke arah kiblat, sambil duduk di atas kaki kiri”. (HR. an-Nasa’i)
o. Melaksanakan Duduk Istirahat
Duduk istirahat adalah duduk sebentar yang dilakukan oleh orang yang sedang shalat. Duduk ini dilakukan setelah orang yang shalat itu selesai dari sujud kedua para rekaat pertama menjelang bangkit untuk melakukan rekaat kedua. Juga setelah sujud kedua pada rekaat ketiga menjelang bangkit menuju rekaat keempat.
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya duduk istirahat ini, karena keragaman hadits-hadits yang telah diterima. Berikut ini kita kemukakan kesimpulan yang diutarakan oleh Ibnu al-Qayyim, katanya: “Para ahli fikih berbeda pendapat tentang masalah ini, apakah dia termasuk sunnah yang dianjurkan untuk dikerjakan ataukah dia bukan sunnah, sehingga yang mengerjankannya hanyalah orang-orang yang memerlukannya saja”.
p. Menyempurnakan Tata Cara Duduk at-Tasyahhud
Pada waktu duduk at-Tasyahhud, seseorang yang shalat hendaknya menjaga sunnah-sunnahnya. Sunnah-sunnah tersebut adalah:
1). Meletakkan kedua tangan pada tempat yang dibenarkan. Salah
satunya adalah:
“Bahwasannya Nabi SAW., apabila duduk at-Tasyahhud, beliau meletakkan tangan krirnya di atas lututnya yang kiri dan meletakkan tangan kanannya di atas lututnya yang kanan dan beliau membuat ikatan nomer 53 serta menunjuk dengan jari telunjuknya”. Dan dalam riwayat lain dikatakan: “Dan beliau menggenggam semua jarinya dan menuju dengan anak jari yang ada di samping ibu jari”. (HR. Muslim).
2). Memberi isyarat dengan telunjuk kanan dengan membungkukkannya
sedikit sampai ketika salam
Hadits dari Numeir al-Khuza’i, katanya:
“Saya melihat Rasulullah SAW., ketika sedang duduk dalam shalat, beliau meletakkan lengannya yang kanan di atas pahanya yang kanan sambil mengangkat jari telunjuknya, dengan membungkukkannya sedikit ketika berdoa”. (HR. Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ibnu Khuzaimah dengan sanad yang cukup baik)
3). Duduk Iftirasy pada at-Tasyahhud Awal dan Duduk Tawarruk pada
at-Tasyahhud Akhir.
Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Humeid, dia menyatakannya ketika menggambarkan cara shalat Rasulullah SAW., katanya:
“Ketika beliau duduk pada rekaat kedua, beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya. Kemudian ketika beliau duduk pada rekaat terakhir, beliau memajukan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya serta duduk di atas lantai”. (HR. al-Bukhari)
q. Melakukan duduk at-Tasyahhud Pertama
Jumhur ulama berpendapat bahwa duduk at-Tasyahhud pertama itu hukumnya sunnah. Ini berdasarkan hadits dari ‘Abdullah bin Buhairah, katanya:
“Bahwasanya Nabi SAW. pernah berdiri pada waktu shalat Dhuhur, padahal seharusnya beliau duduk. Ketika shalat sudah sempurna, sebelum salam, beliau sujud dua kali sambil duduk, dengan membaca takbir tiap kali sujud dan makmum pun ikut sujud bersamanya. Jadi, sujud tersebut merupakan pengganti duduk yang telah terlupakan”. (HR. al-Jama’ah)
Hukum Memendekkan Bacaan at-Tasyahhud Pertama
Hukum memendekkan bacaan at-Tasyahhud pertama adalah sunnah. Hal ini berdasarkan hadits yang diterima dari Ibnu Mas’ud, katanya:
“Apabila Nabi SAW. duduk setelah dua rekaat pertama, maka seolah-olah beliau berada di atas bara api yang panas”. (HR. Ahmad dan Ashabu as-Sunan. Menurut at-Turmudzi hadits ini Hasan, dan ‘Ubaidah tidak pernah mendengar dari bapaknya)
r. Membaca Shalawat Kepada Nabi
Pada waktu duduk at-Tasayahhud akhir, seseorang disunnahkan membaca salah satu bacaan shalawat kepada Nabi SAW. Di antara doa dan bacaan waktu itu sebagai berikut:
“Basyir bin Sa’ad bertanya: Wahai Rasulullah, Allah telah memerintahkan kami agar mengucapkan shalwat kepada anda. Bagaimana caranya kami mengucapkan shalawat itu? Nabi terdiam, lalu bersabda: Ucapkanlah Allahumma Shalli ‘Ala Muhammad wa ‘Ala Ali Muhammad, Kama Shallaita ‘Ala Ali Ibrahim, wa Barik ‘Ala Muhammad wa ‘Ala Ali Muhammad, Kama Barakta ‘Ala Ali Ibrahim, Fi al-‘Alamina Innaka Hamidun Majidun (Ya Allah, berikanlah shalawat kepada Muhammad dan kepada keluarga Muhammad, sebagaimana telah Engkau berikan shalawat itu kepada keluarga Ibrahim. Dan berikanlah berkah kepada Muhammad dan kepada keluarga Muhammad, sebagaimana telah Engkau berikan berkah itu kepada keluarga Ibrahim. Di seluruh alam, sungguh engkau Mahaterpuji lagi Mahamulia), kemudian bacalah salam sebagaimana yang kamu ketahui”. (HR. Muslim dan Ahmad).
s. Membaca Doa Setelah Bacaan at-Tasyahhud dan Sebelum Salam
Membaca doa bagi kebaikan dunia dan akhirat yang dilakukan setelah membaca at-Tasyahhud dan sebelum salam hukumnya sunnah. Berdasarkan hadits dari ‘Abdullah bin Mas’ud, katanya:
“Bahwasanya Nabi SAW. mengajar mereka doa at-Tasyahhud, kemudian pada akhir doanya beliau mengatakan: Lalu hendaklah kita memilih macam permohonan yang kita inginkan”. (HR. Muslim)
Pada prinsipnya, membaca doa itu disunnahkan, baik yang memiliki sandaran kepada Nabi SAW. maupun tidak, hanya yang punya dasar tersebut hukumnya lebih utama.
t. Berdoa dan Berdzikir Setelah Salam
Ada beberapa dzikir dan doa sesudah salam yang berasal dari Nabi SAW. yang disunnahkan dibaca oleh orang yang telah selesai dari shalat. Beberapa di antaranya adalah:
“Apabila Rasulullah SAW. selesai shalat, beliau membaca Astaghfirullah tiga kali, lalu membaca: Allahumma Anta as-Salam wa Minka as-Salam, Tabarakta Ya Dza al-Jalali wa al-Ikram (Ya Allah, Engkau lah kedamaian, dan dari-Mu lah segala kedamaian. Maha Besar Engkau wahai Tuhan yang memiliki kebesaran dan kemuliaan)”. (HR. al-Jama’ah kecuali al-Bukhari. Sedangkan dalam riwayat Muslim ada tambahan: Walid berkata bahwa dia bertanya kepada al-Auza’i: Bagaimana caranya istighfar itu? jawabnya: Beliau mengucapkan Astaghfirullah, Astaghfirullah, Astaghfirullah), dan
“Pada suatu hari, Nabi SAW. memegang tangannya, lalu berkata: Wahai Mu’adz, sungguh saya suka kepadamu. Mu’adz menjawab: Demi ibu-bapakku yang menjadi jaminan anda, saya juga amat mencintaimu. Lalu Nabi bersabda: Wahai Mu’adz, saya amanatkan kepadamu agar setiap selesai shalat tidak ketinggalan membaca Allahumma A’inni ‘Ala Dzikrika wa Syukrika wa Husni ‘Ibadatika (Ya Allah, berilah aku kemampuan untuk selalu mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu dan selalu menyempurnakan ibadahku kepada-Mu). (HR. Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’i, Ibnu Hibban dan al-Hakim. Dia menyatakan hadits tersebut sah karena berdasarkan syarat al-Bukhari dan Muslim).
B. PUASA
1. Pengertian Puasa
Puasa berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti “menahan diri”. Dalam bahasa Arab disebut “shiyam” atau “shaum” yang berarti “menahan diri dari segala sesuatu”. Menurut istilah syari’at Islam, kata puasa, shiyam atau shaum berarti “menahan diri dari makan, minum, dan melakukan hubungan suami isteri mulai dari terbit fajar hingga matahari terbenam”.
Ada beberapa macam puasa ditinjau dari perpektif hukum Islam, yaitu; puasa wajib, sunnah, makruh dan haram.
1. Syarat Puasa
Allah mewajibkan puasa Ramadhan kepada setiap orang yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Orang yang beragama Islam yang telah mencapai umur baligh dan berakal. Dengan demikian puasa tidak diwajibkan kepada anak-anak dan orang gila.
2. Kondisi badan sanggup untuk mengerjakan puasa tersebut.
3. Tidak sedang haid atau nifas (bagi wanita).
1. Puasa Wajib
Puasa wajib artinya puasa yang harus dilaksanakan oleh seorang Muslim. Apabila dia tidak melaksanakan puasa tersebut, maka dia berdosa, dan akan mendapatkan hukuman dari Allah SWT. Puasa wajib ini antara lain:
1. Puasa bulan Ramadhan (QS.al-Baqarah:183)
2. Puasa Qada’ (mengganti puasa Ramadhan) (QS.al-Baqarah:184)
3. Puasa Nazar (janji untuk puasa) (HR.Abu Dawud dari Aisyah)
4. Puasa Kifarat (puasa denda karena suatu pelanggaran) (HR.Jamaah dari Abu Hurairah)
1. Puasa Sunnah
Puasa sunnah adalah puasa yang dianjurkan untuk dilaksanakan oleh seorang muslim. Kalau dia tidak melaksanakannya, maka dia tidak berdosa, tetapi kalau dia melakukannya, maka Allah akan memberikan pahala sebagai ganjarannya. Puasa sunnah ini antara lain:
1. Puasa setiap hari Senin dan Kamis (HR.Ahmad dari Abu Hurairah)
2. Puasa enam hari di bulan syawal (HR.jamaah kecuali Bukhari dan Nasa’i dari Abi Ayyub)
3. Puasa tanggal 9 bulan Dzulhijjah (HR.Muslim dari Abu Hurairah)
4. Puasa setiap tanggal 13, 14, 15 setiap bulan Qomariyah (HR.Nasa’I dari Abu Zarrim dan lain-lain)
5. Puasa tanggal 9 dan 10 bulan Muharram (Tasu’ah dan Asyurra), dan lain-lain
1. Puasa Haram
Puasa haram adalah puasa yang tidak boleh dilakukan oleh seorang Muslim. Apabila dia melakukannya, dia berdosa dan akan mendapat hukuman dari Allah SWT, Puasa haram antara lain:
1. Puasa pada hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa, yaitu pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, dan hari Tasyrik tanggal 11, 12, 13 bulan Dzulhijjah (HR. Ahmad dan Imam empat dari Umar dan Abu Hurairah)
2. Puasa terus-menerus (tidak berbuka pada waktu maghrib) seperti bertapa, ngebleng (puasa tujuh hari berturut-turut), mutih (tidak makan garam), patigeni (tidak memakan makanan yang dimasak api), ngalong (hanya makan buah-buahan), ngeplong (puasa tiga hari berturut-turut), dan lain-lain. (HR.Bukhari Muslim)
3. Puasa wanita yang sedang haid dan nifas (HR.Jamaah dari Muaz)
4. Puasa yang dipastikan dapat mengakibatkan bahaya bagi yang melaksanakannya (QS.al-Baqarah:195)
5. Puasa Sunnah yang dilakukan istri atau suami tanpa izin pasangannya padahal mereka ada di rumah (HR.Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)
1. Puasa Makruh
Puasa makruh adalah puasa yang lebih baik tidak dilakukan oleh seorang muslim. Puasa makruh ini antara lain:
1. Puasa hanya pada hari jum’at saja atau sabtu saja (HR.Ahmad dan Nasa’i dari Abdullah)
2. Puasa orang yang sedang dalam perjalanan atau sakit dengan susah payah (istihsan).
1. Hikmah Puasa
Menurut penelitian para ulama, ibadah puasa mengandung berbagai macam hikmah antara lain sebagai berikut:
1. Melatih jiwa dan memelihara watak amanah. Sebab, puasa merupakan amanah Tuhan yang harus dipelihara dan dijaga. Dengan demikian, jiwa akan terlatih untuk memelihara amanah-amanah yang lain;
2. Menempa jiwa supaya memiliki kekuatan dan daya tahan. Tahan menanggung penderitaan, memperkuat kemauan, meneguhkan pendirian dan cita-cita.
3. Menghilangkan dan mengendalikan sifat rakus dan tamak kepada makan dan minum. Sifat tersebut termasuk dalam sifat kehewanan (bathiniyyah). Sehingga akan sifat keutamaan dan kemanusiaan.
4. Mengurangi hawa nafsu keduniaan dan kemewahan hidup, berganti dengan mendekatkan diri (taqorrub) kepada Tuhan dan akhirnya meningkat menjadi orang yang muqorrobin.
5. Membiasakan diri bersikap sabar dalam mengendalikan hawa nafsu makan, minum, bersetubuh, menahan amarah dan lain-lain.
6. Meningkatkan perasaan untuk menyadari dan mengenal diri sendiri (instrospeksi) bahwa manusia itu adalah makhluk yang lemah, dan berkehendak kepada bermacam-macam kepentingan (hajat).
7. Membentengi diri manusia untuk tidak melakukan kejahatan dan kemaksiatan.
8. Menggerakkan hati orang-orang kaya supaya menyantuni orang-orang miskin, dan menanamkan benih welas asih dan kasih sayang terhadap fakir miskin dan anak-anak yatim dan orang-orang melarat dan sengsara pada umumnya.
9. Menghidupkan kekuatan pikiran dan kekuatan lainnya yang hanya dapat dicapai dengan mata hati.
10. Meningkatkan kesehatan dan kebugaran tubuh.
8. Hal-hal yang membatalkan puasa:
Ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, antara lain sebagai berikut:
1. Makan dan minum dengan sengaja sejak terbitnya fajar hingga matahari terbenam.
2. Muntah dengan sengaja.
3. Mencampuri isteri di siang hari di bulan Ramadhan.
9. Qada` Puasa
Qada` artinya menunaikan kewajiban sesudah lewat waktunya. Yang dimaksud adalah orang-orang yang tidak dapat melaksanakan ibadah puasa Ramadhan dikarenakan sakit, haid, nifas, dan sebagainya. Dia diharuskan mengganti puasa yang ditinggalkannya tersebut pada hari yang lain di luar bulan Ramadhan. Puasa dapat dilakukan berturut-turut maupun terpisah-pisah, meskipun dengan mengakhirkan qada’ sampai dengan Ramadhan berikutnya.
10. Fidyah
Fidyah artinya “penebus kesalahan”. Yaitu suatu kewajiban memberi makan orang miskin bagi orang-orang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa bulan Ramadhan. Firman Allah: ”Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar (yaitu) memberi makan seorang miskin”. (QS. Al-Baqarah:184).
Berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Tirmidzi, orang-orang yang tidak wajib puasa itu adalah orang tua yang tidak kuat berpuasa, wanita yang sedang mengandung, atau sedang menyusui anaknya. Juga termasuk dalam kelompok ini, orang bekerja keras untuk penghidupannya (misalnya penarik becak) orang yang jika berpuasa akan sakit dan orang yang tidak ada harapan untuk sembuh. Oleh karena itu keluarganya wajib membayar fidyah tiap hari sebanyak hari-hari puasa Ramadhan yang mereka tinggalkan.
11. Kifarah Puasa
Kifarat berasal dari kata kaffarah, artinya “penutup satu kesalahan atau dosa”. Adapun yang dimaksud dengan “kifarah puasa” ialah “suatu denda yang dikenakan kepada suami isteri yang telah membatalkan puasanya dengan bercampur di siang hari pada bulan Ramadhan”. Jika suami isteri itu melakukan pelanggaran sebanyak satu kali, maka kifaratnya memilih alternatif sebagai berikut:
1. Memerdekakan seorang hamba sahaya (budak). Jika mereka tidak mampu memerdekakan budak, mereka boleh memilih,
2. Melaksanakan puasa dua bulan berturut-turut (harinya tidak terpisah-pisah). Kalau mereka tidak kuat melaksanakannya, boleh memilih,
3. Bersedekah dengan makanan yang mengenyangi enam puluh fakir miskin, tiap orang ¾ liter (HR.Bukhari dan Muslim).
12. Malam Lailatul Qadar
Satu hari dari sejumlah hari terakhir bulan Ramadhan disebut malam Lailatul Qadar, yaitu malam kemuliaan atau malam penuh berkah yang terjadi pada bulan Ramadhan dan mempunyai keistimewaan sebagai berikut:
1. Malam diturunkannya al-Qur’an (pada zaman nabi);
2. Nilai malam itu lebih tinggi dari seribu malam;
3. Atas izin Allah, pada malam itu malaikat bertebaran di pelosok bumi;
4. Malam itu penuh dengan keselamatan dan kesejahteraan.

C. HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
Para ulama menyatakan bahwa yang termasuk ibadah mahdlah adalah shalat puasa dan haji. Sementara zakat, mereka sebut sebagai ibadah maliyah ijtima’iyah (ibadah yang berkaitan dengan harta dan sosial masyarakat). Disebut ibadah mahdlah berarti di dalamnya lebih banyak hal-hal yang bersifat ta’abbudi (meta rasional) daripada ta’aqquli (rasional), Karena sifat ibadah mahdlah yang meta rasional itulah, maka praktik pelaksanaannya seratus persen mengikuti petunjuk Rasul. Umat Islam tidak memiliki pilihan kecuali mengikuti garis yang telah dibuat oleh Allah dan Rasul-Nya.
Perbedaan-perbedaan umat dalam melaksanakan ibadah mahdlah, khususnya shalat, bukanlah perbedaan yang disebabkan oleh perubahan muslim dalam merasionalisasikan bentuk ibadah, namun hanyalah perbedaan “alternatif” dan “interpretatif”. Perbedaan alternatif ini berarti bahwa umat Islam boleh memilih salah satu di antara bacaan-bacaan shalat yang telah diajarkan Rasul. Sedangkan perbedaan interpretatif lebih merujuk kepada perbedaan mereka dalam memahami teks-teks hadits yang sampai kepada mereka. Secara garis besar, sebenarnya mereka semua memiliki dasar dan argumentasi dalam melakukan ibadah.
Meskipun demikian, tetap sangat menarik membahas perbedaan yang terjadi di antara mereka, minimal untuk mengetahui argumentasi yang mereka ajukan. Di antara perbedaan umat dalam beribadah yang bisa didiskusikan adalah:
1. Tata cara berwudlu
Persoalan ini penting dibahas, bukan untuk mengklaim kebenaran di satu pihak dan menyalahkan pihak lain, namun dibahas untuk mengetahui alasan masing-masing argumentasi ulama terhadap tata cara wudlu. Selanjutnya mahasiswa mengetahui dengan pasti pendapat yang sesuai dan benar menurut perspektif mereka.
1. Melafadzkan Niat dalam Ibadah, Khususnya Shalat
Jumhur ulama sepakat bahwa setiap bentuk ibadah, terutama shalat, harus dimulai dengan niat ikhlas karena Allah semata. Namun mereka berbeda mengenai kebolehan melafadzkan niat di awal shalat. Hal itu karena Nabi dan para sahabatnya tidak pernah melakukannya, Persoalannya adalah dari mana sebenarnya lafadz niat itu? Dan sekuat apakah argumentasi kebolehan lafadz niat shalat itu dibaca?
1. Membaca Basmalah secara Sirri (tidak terdengar) dalam Shalat
Basmalah wajib dibaca ketika mau membaca al-Fatihah, itulah kesepakatan ulama. Namun mereka berbeda pendapat mengenai cara membacanya; ada ulama yang lebih suka membaca secara sirri (tidak terdengar) dan ada ulama yang suka sebaliknya. Bagaimanakah persoalan yang sebenarnya? Yang sering dilakukan Nabi itu cara pertama, kedua ataukan kedua-duanya?
1. Membaca al-Fatihah bagi Makmum
Al-Fatihah wajib dibaca oleh orang yang sedang shalat, baik sendiri maupun berjamaah. Namun ketika berjamaah di mana imam membaca surat secara keras (pada shalat maghrib, isya’, subuh dan shalat jum’ah), apakah al-Fatihah cukup dibaca imam, ataukah makmum tetap wajib membacanya? Kalau tetap membacanya, kapan waktunya? Kalau makmum tidak membacanya, apakah shalatnya sudah syah?
1. Sedekap ketika Berdiri I’tidal
2. Alternatif Bacaan-bacaan Shalat
3. Qunut Subuh
4. Dzikir Bersama Setelah Shalat
5. Jumlah Rekaat Shalat Tarawih
6. Puasa Bagi Orang Yang Mengandung, Melahirkan dan Menyusui
7. Puasa Bagi Pekerja Berat
8. Perpanjangan Waktu Haji sebagai Alternatif Kekurangan Tempat
9. Dan lain-lain
• Home
• About
• Site Map
Be Excellent for Your Future
خير الناس أنفعهم للناس
Fiqih Mawaris
March 25, 2010 at 4:44 pm | Materi Fiqih
- Posted by ghoffar | 1 Comment, Add Yours
BAB VII
SISTEM WARIS ISLAM
Kompetensi Mahasiswa


Setelah pembahasan ini mahasiswa mampu:
1. Menguraikan pengetahuan-pengetahuan dasar mengenai sistem waris Islam
2. Membahas persoalan-persoalan kontemporer mengenai sistem waris Islam dalam diskusi kelas
A. Definisi Waris
Al-Mirats, dalam bahasa Arab adalah bentuk masdar (infinitif) dari kata waritsa-yaritsu-irtsan-miiraatsan. Menurut bahasa berarti “berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain atau dari suatu kaum kepada kaum lain”. Pengertian menurut bahasa ini tidak terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan harta, tetapi mencakup harta benda dan non harta benda. Ayat-ayat al-Qur’an banyak menegaskan hal ini, demikian pula sabda Rasulullah saw. di antaranya Allah berfirman:
“Dan Sulaiman telah mewarisi Daud….” (QS.Al-Naml: 16)
“…. Dan Kami adalah pewarisnya”. (QS. Al-Qashash: 58)
Selain itu, juga kita menemukan dalam hadist Nabi SAW:
“Ulama adalah ahli waris para Nabi”
Sedangkan makna al-Mirats menurut istilah yang dikenal para ulama ialah “berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar’i”.
B. Pengertian Peninggalan
Peninggalan menurut fuqaha ialah “segala sesuatu yang ditinggalkan pewaris, baik berupa harta (uang) atau lainnya”. Jadi, pada prinsipnya segala sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dinyatakan sebagai peninggalan. Termasuk di dalamnya bersangkutan dengan utang piutang, baik utang piutang itu berkaitan dengan pokok hartanya (seperti harta yang berstatus gadai), atau utang piutang yang berkaitan dengan kewajiban pribadi yang mesti ditunaikan (misalnya pembayaran kredit atau mahar yang belum diberikan kepada istrinya).
C. Bentuk-bentuk Waris
1. 1. Hak waris secara fardh (yang telah ditentukan).
2. 2. Hak waris secara ‘ashabah (kedekatan kekerabatan dari pihak ayah).
3. 3. Hak waris secara tambahan.
4. 4. Hak waris secara pertalian rahim.
D. Sebab-sebab Adanya Hak Waris
Ada tiga sebab yang menjadikan seseorang mendapatkan hak waris:
1. Kerabat Hakiki:
Yaitu, seperti kedua orang tua, anak, saudara, paman, dan seterusnya (yang ada ikatan nasab).
1. Pernikahan:
Yaitu terjadinya akad nikah secara legal (syar’i) antara seorang laki-laki dan perempuan, sekalipun belum atau tidak terjadi hubungan intim (bersenggama) antar keduanya. Adapun pernikahan yang batil atau rusak, tidak bisa menjadi sebab untuk mendapatkan hak waris.
1. Al-Wala:
Yaitu kekerabatan karena sebab hukum. Disebut juga wala al-‘itqi dan wala al-ni’mah. Yang menjadi penyebab adalah kenikmatan pembebasan budak yang dilakukan seseorang. Maka dalam hal ini orang yang membebaskannya mendapat kenikmatan berupa kekerabatan (ikatan) yang dinamakan wala al-‘itqi. Orang yang membebaskan budak berarti telah mengembalikan kebebasan dan jati diri seseorang sebagai manusia. Karena itu Allah SWT menganugerahkan kepadanya hak mewarisi terhadap budak yang dibebaskan, bila budak itu tidak memiliki ahli waris yang hakiki, baik adanya kekerabatan (nasab) ataupun karena adanya tali pernikahan.
E. Rukun Waris
Rukun waris ada tiga:
1. Pewaris.
Yakni orang yang meninggal dunia, dan ahli warisnya berhak untuk mewarisi harta peninggalannya.
1. Ahli Waris.
Yaitu mereka yang berhak untuk menguasai atau menerima harta peninggalan pewaris dikarenakan adanya ikatan kekerabatan (nasab) atau ikatan pernikahan, atau lainnya.
1. Harta Warisan.
Yaitu segala jenis benda atau kepemilikan yang ditinggalkan pewaris, baik berupa uang, tanah, dan sebagainya.
F. Syarat-syarat Waris
Syarat-syarat waris juga ada tiga:
1. Meninggalnya seorang pewaris, baik secara hakiki maupun secara hukum (misalnya dianggap telah meninggal).
Yang dimaksud dengan meninggalnya pewaris baik secara hakiki ataupun secara hukum ialah bahwa seseorang telah meninggal dan diketahui oleh seluruh ahli warisnya atau sebagian dari mereka, atau vonis yang ditetapkan hakim terhadap seseorang yang tidak diketahui lagi keberadaannya. Sebagai contoh, orang yang hilang yang keadaannya tidak diketahui lagi secara pasti, sehingga hakim memvonisnya sebagai orang yang telah meninggal.
Hal ini harus diketahui secara pasti, karena bagaimanapun keadaannya, manusia yang masih hidup tetap dianggap mampu untuk mengendalikan seluruh harta miliknya. Hak kepemilikannya tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun, kecuali setelah ia meninggal.
1. Adanya ahli waris yang hidup secara hakiki pada waktu pewaris meninggal dunia.
Maksudnya, pemindahan hak kepemilikan dari pewaris harus kepada ahli waris yang secara syari’at benar-benar masih hidup, sebab orang yang sudah mati tidak memiliki hak untuk mewarisi.
Sebagai contoh, jika dua orang atau lebih dari golongan yang berhak saling mewarisi meninggal dalam satu peritiwa atau dalam keadaan yang berlainan tatapi tidak diketahui mana yang lebih dahulu meninggal maka di antara mereka tidak dapat saling mewarisi harta yang mereka miliki ketika masih hidup. Hal seperti ini oleh kalangan fuqaha digambarkan seperti orang yang sama-sama meninggal dalam suatu kecelakaan kendaraan, tertimpa puing, atau tenggelam. Para fuqaha menyatakan, mereka adalah golongan orang yang tidak dapat saling mewarisi.
1. Seluruh ahli waris diketahui secara pasti, termasuk jumlah bagian masing-masing.
Dalam hal ini posisi para ahli waris hendaklah diketahui secara pasti, misalnya suami, istri, kerabat, dan sebagainya, sehingga pembagi mengetahui dengan pasti jumlah bagian yang harus diketahui kepada masing-masing ahli waris. Sebab, dalam hukum waris perbedaan jauh-dekatnya kekerabatan akan membedakan jumlah yang diterima. Misalnya, kita tidak cukup hanya mengatakan bahwa seseorang adalah saudara sang pewaris. Akan tetapi harus dinyatakan apakah ia sebagai saudara kandung, saudara seayah, atau saudara seibu. Mereka masing-masing mempunyai hukum bagian, ada yang berhak menerima warisan karena sebagai ahlul furudh, ada yang karena ‘ashabah, ada yang terhalang hingga tidak mendapatkan warisannya (mahjub), serta ada yang tidak terhalang.
G. Cara Pembagian Warisan
Sebelum membahas cara membagi warisan, terlebih dahulu harus diketahui siapa saja yang berhak mendapat warisan dan siapa yang tidak berhak. Untuk memperjelas itu semua, berikut ini akan ditampilkan diagram waris:


Kakek (PII) + Nenek




Paman (V) + Bibi Bapak (II) + Ibu





Saudara lk (III) /pr. Ahmad Istri (siti)



Keponakan lk (IV) /pr Anak lk (I) + Anak pr.


Cucu lk (PI) + cucu pr.
Catatan:
1. Sistem waris Islam menganut sistem patriarkhi (kebapakan). Artinya Penguasaan waris ada di tangan para kaum laki-laki, yang dalam istilah waris dinamakan “Ashabah”. Mereka secara berurutan adalah anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, bapak, kakek dari bapak, saudara kandung/sebapak laki-laki, keponakan dari saudara laki-laki dan paman dari pihak bapak.
2. Apabila ada anak laki-laki, maka yang mendapat waris hanyalah mereka yang ada dalam kotak; yaitu anak perempuan, bapak, ibu dan suami/istri.
3. Sebelum harta waris dibagi, terlebih dahulu harus dipotong hutang al-marhum, wasiat dan biaya penguburan. Selain itu, terlebih dahulu juga harus dibagi harta “gono-gini”.
4. Harta gono-gini adalah pemisahan harta pra nikah dan pasca nikah. Harta pra nikah adalah harta pribadi masing-masing suami-istri. Sedangkan harta pasca nikah adalah harta milik bersama suami-istri.
5. Apabila istri meninggal, maka yang menjadi harta waris adalah harta istri pra nikah dan separuh harta pasca nikah. Sedangkan harta suami pra nikah dan separuh harta bersama harus dikembalikan kepada suami. Dengan demikian suami mendapat hartanya pra nikah, separuh harta pasca nikah dan bagian waris sesuai dengan ketentuan. Begitu juga sebaliknya.
Pembagian Masing-Masing Ahli Waris
1. Anak Laki-laki è ‘Ashabah
2. Anak Perempuan è ‘Ashabah bila bersama anak laki-laki 1: 2
è ½ Apabila seorang diri
è 2/3 Apabila dua orang atau lebih
1. Cucu Laki-laki è ‘Ashabah apabila tidak ada anak
è tidak dapat apa-apa bila ada anak
1. Cucu Perempuan è ‘Ashabah bila bersama cucu laki dan tidak ada anak
è ½ bila seorang diri dan tidak ada anak
è 2/3 bila dua orang atau lebih dan tidak ada anak
è tidak dapat apa-apa bila ada anak
1. Bapak è ‘Ashabah bila tidak ada ashabah anak atau cucu.
è 1/6 bila ada ashabah anak atau cucu laki.
1. Ibu è 1/3 bila tidak ada anak atau cucu
è 1/6 bila ada anak atau cucu
1. Kakek è ‘Ashabah bila tidak ada ashabah bapak, anak, cucu laki.
è 1/6 apabila ada anak, cucu dan tidak ada bapak
è tidak dapat apa-apa bila ada bapak
1. Nenek è 1/3 bila tidak ada anak, cucu dan ibu
è 1/6 bila ada anak, cucu dan tidak ada ibu
è tidak dapat apa-apa bila ada ibu.
1. Suami è ½ bila tidak ada anak atau cucu
è ¼ bila ada anak atau cucu
1. Istri è ¼ bila tidak ada anak atau cucu
è 1/8 bila ada anak atau cucu.
Ahli waris lainnya akan dijelaskan pada kesempatan lain.
Contoh penerapannya.
Seorang istri meninggal dunia dengan meninggalkan sejumlah harta. Setelah dipotong untuk hutang, wasiat, biaya penguburan dan gono-gini, hartanya tinggal 30 juta. Sementara itu dia meninggalkan ahli waris: 1 anak laki-laki, dua anak perempuan, bapak, ibu, kakek, satu cucu, 2 saudara perempuan, suami dan nenek.
Perhitungannya demikian:
1. Anak laki-laki mendapat ‘Ashabah (A)
2. Dua anak perempuan mendapat ‘ashabah bersama dengan anak laki-laki (A)
3. Bapak mendapat 1/6 karena ada ‘ashabah dari anak laki-laki
1. Ibu mendapat 1/6 karena ada anak
2. Kakek tidak dapat apa-apa karena ada bapak (0)
3. Cucu tidak mendapat apa-apa karena ada anak (0)
4. Dua saudara perempuan tidak dapat apa-apa karena ada anak (0)
5. Suami mendapat ¼ karena ada anak
6. Nenek tidak mendapat apa-apa karena ada ibu (0)
Setelah itu mencari penyebut yang bisa dibagi untuk masing-masing bagian, dan penyebut tersebut adalah 12.
1. Satu anak laki-laki A è 5 bersama-sama dengan anak perempuan.
2. Dua anak Perempuan A è
3. Bapak 1/6 è 2
4. Ibu 1/6 è 2
5. Kakek 0 è 0
6. Cucu 0 è 0
7. Dua Saudara pr. 0 è 0
8. Suami ¼ è 3
9. Nenek 0 è 0
Dari hitungan tersebut, jelaslah ahli waris yang mendapat bagian hanyalah:
1. Anak laki-laki dan dua anak perempuan secara bersama-sama mendapat 5/12 x Rp. 30.000.000 = Rp. 12.500.000
2. Bapak mendapat 2/12 x Rp. 30.000.000 = 5.000.000
3. Ibu mendapat 2/12 x Rp. 30.000.000 = 5.000.000
4. Suami mendapat 3/12 x Rp. 30.000.000 = 7.500.000
Jadi 1 anak laki-laki mendapat 6.250.000
2 anak perempuan, masing-masing mendapat 3.125.000
H. Hal-hal yang Perlu Didiskusikan dalam Kelas
Sistem waris Islam adalah satu-satunya hukum yang paling lengkap disebutkan di dalam al-Qur’an. Ilmu ini ditengarai sebagai ilmu Islam yang ditemukan umat Islam yang berbeda dengan sistem waris jahiliyah sebelumnya. Namun demikian, sebagian pemikir Islam, baik dari kalangan muslim maupun orientalis, melihat bahwa sistem waris Islam yang sering disebut ilmu al-faraidl tersebut perlu dilihat kembali berkaitan dengan kondisi masyarakat sekarang dan di Indonesia misalnya Munawir Sadjali menawarkan “reaktualisasi”.
Karena itu perlu didiskusikan agak mendalam, terutama mengenai:
1. Sejarah Timbulnya Ilmu al-Faraidl
2. Pembagian Laki-laki Seperti Dua Bagian Perempuan
3. Wasiat Wajib
4. Sistem Waris Islam itu Penunjukan ataukah Perhitungan Matematis
5. Pembagian Waris yang Berasal dari Ijtihad para Sahabat
6. Pembagian harta waris gono-gini, dll.
Fiqih Muamalah (kontrak)
March 25, 2010 at 4:41 pm | Materi Fiqih
- Posted by ghoffar | 1 Comment, Add Yours
BAB VI
KONTRAK DAN EKONOMI DALAM ISLAM
Kompetensi Mahasiswa


Setelah pembahasan ini mahasiswa mampu:
1. Menguraikan pengetahuan-pengetahuan dasar mengenai kontrak dan hukum ekonomi menurut Islam
2. Membahas persoalan-peroalan kontemporer mengenai ekonomi dalam diskusi kelas
Pengantar
Dalam proses aqad (kontrak), sering terjadi kejadian yang tidak diinginkan oleh salah satu pihak yang beraqad, semua ini dikarenakan pemahaman mengenai syarat dan rukun aqad belum dipahami secara baik.
A. Rukun Aqad (Kontrak), yaitu :
1. 1. Orang yang Beraqad, syaratnya:
1. Berakal
Orang yang gila atau bodoh tidak sah aqadnya.
1. Dengan kehendak sendiri (bukan dipaksa)
Dalam arti suka sama suka (‘an taradlin)
1. Tidak mubadzir (pemboros)
Sebab harta orang yang mubadzir itu ditangan walinya. Firman Allah SWT: “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan” (QS. Al-Nisa`: 5)
1. Baligh
Berumur 15 tahun ke atas/dewasa, karena anak kecil belum sah aqadnya. Adapun anak-anak yang sudah mengerti tetapi belum sampai umur dewasa, menurut pendapat sebagian para ulama, mereka diperbolehkan beraqad barang yang kecil-kecil. Karena kalau tidak diperbolehkan, sudah tentu menjadi kesulitan dan kesukaran, sadangkan agama Islam sekali-sekali tidak akan menetapkan peraturan yang mendatangkan kesulitan kepada pemeluknya.
2. Uang dan Benda yang Dijadikan Aqad, syaratnya:
a. Suci
Barang najis tidak sah dijadikan obyek aqad dan tidak boleh dijadikan uang, seperti kulit binatang atau bangkai, dll. Sabda Rasulullah saw:
Dari Jabir bin Abdullah, Rasulullah saw bersabda: ”Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual arak dan bangkai, begitu juga babi dan berhala. Pendengar bertanya: “Bagaimana dengan lemak bangkai, ya Rosulullah, karena lemak itu berguna buat cat perahu, buat minyak kulit, dan minyak lampu”?. Rasulullah menjawab: “Tidak boleh, semua itu haram. Celakalah orang yahudi, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka hancurkan lemak itu sampai menjadi minyak, kemudian mereka jual minyaknya, lalu mereka makan uangnya”.
b. Ada Manfaatnya
Tidak boleh beraqad sesuatu yang tidak ada manfaatnya. Dilarang mengambil harganya karena hal itu termasuk dalam arti menyia-nyiakan (memboroskan) harta yang terlarang dalam kitab suci.
Firman Allah SWT:
“Sesungguhnya pemboros-pemboras itu adalah saudara setan” .(QS. Al-Isra`: 27)
c. Barang atau Jasa yang Diaqadkan Dapat Diserahkan
Tidak sah beraqad pada suatu barang yang tidak dapat. Misalnya aqad menjual ikan di laut, barang rampasan yang masih berada di tangan yang merampasnya dan barang yang sedang dijaminkan, sebab semua itu mengandung tipu daya.
Dari Abu Hurairah, Ia berkata: “Nabi SAW, telah melarang memperjual belikan barang yang mengandung tipu daya”.
d. Barang Diaqadkan harus kepunyaan sendiri atau yang mewakilinya, atau yang mengusahakannya.
Sabda Rasulullah saw:
“Tidak sah jual beli kecuali pada barang yang dimilikinya”.
e. Barang tersebut diketahui oleh kedua belah pihak, baik pada zat, bentuk, kadar/ukuran dan sifat-sifatnya jelas, sehingga antara keduanya tidak akan terjadi saling menipu.
3. Lafadz Ijab dan Qabul Dalam Aqad
Ijab dan qabul adalah ucapan kedua belah pihak yang beraqad. Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya jual beli itu hanya sah jika suka sama suka” (Riwayat Ibnu Hibban)
Para ulama menyatakan bahwa suka sama suka itu tidak dapat diketahui dengan jelas kecuali dengan perkataan, karena perasaan suka bergantung pada hati masing-masing. Menurut mereka, lafadz itu diwajibkan memenuhi beberapa syarat:
1. Kedua Ijab dan Qabul berhubungan. Artinya, salah satu keduanya pantas menjadi jawaban dari yang lain dan belum berselang lama.
2. Makna keduanya hendaklah mufakat (sama) walaupun lafadz keduanya berlainan.
3. Keduanya tidak disangkutkan dengan urusan yang lain.
4. Tidak berwaktu, sebab jual beli berwaktu seperti sebulan atau setahun tidak sah.
5. Saat ini aqad bisa dilaksanakan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU).
Apabila rukun dan syaratnya kurang, aqad dianggap tidak sah.
B. Khiyar
Khiyar artinya “boleh memilih antara dua, meneruskan akad jual beli atau mengurungkan (menarik kembali, tidak jadi jual beli)”. Diadakan khiyar oleh syara’ agar kedua orang yang beraqad dapat memikirkan kemaslahatan masing-masing lebih jauh, supaya tidak terjadi penyesalan dikemudian hari karena merasa tertipu.
Khiyar ada tiga macam:
1. Khiyar Majelis
Artinya si pembeli dan sipenjual boleh memilih antara dua perkara tadi selama keduanya masih tetap berada di tempat jual beli. Khiyar majelis diperbolehkan dalam segala jual beli. Sabda Rasulullah SAW:
“Dan orang yang berjual beli boleh memilih (akan meneruskan jual beli mereka atau tidak) selama keduanya belum bercerai dari tempat akad” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Khiyar majelis selesai apabila:
1. Keduanya memilih akan meneruskan akad. Jika salah seorang dari keduanya memilih akan meneruskan akad, habislah khiyar dari pihaknya, tapi hak yang lain masih tetap.
2. Keduanya berpisah dari kedua tempat jual beli. Arti berpisah adalah menurut kebiasaan. Apabila kebiasaan telah menghukum bahwa keadaan keduanya sudah berpisah, maka jual beli antara keduanya telah tetap. Tapi kalau kebiasaan mengatakan belum berpisah, maka masih terbuka pintu khiyar antara keduanya. Kalau keduanya berselisih, umpamanya seorang mengatakan sudah berpisah sedangkan yang lain mengatakan belum, yang mengatakan belum hendaknya dibenarkan dengan sumpahnya, karena yang asal belum berpisah.
3. Khiyar Syarat
Syarat boleh dijadikan khiyar sewaktu akad oleh keduanya atau salah seorang dari mereka. Khiyar syarat dapat dilakukan dalam segala macam aqad, Masa khiyar syarat paling lama tiga hari tiga malam, terhitung dari waktu akad. Sabda Rasulullah SAW:
“Engkau boleh khiyar pada segala barang yang telah engkau beli selama tiga hari tiga malam” (Riwayat Baihaqi dan Ibnu Majjah).
3. Khiyar Aibi (cacat)
Salah satu pihak boleh membatalkan aqad apabila pada barang yang diaqadkan tersebut terdapat suatu cacat yang mengurangi kualitas barang itu atau mengurangi harganya, sabda Rasulullah SAW:
“Aisyah telah meriwayatkan, bahwasannya seorang laki-laki telah membeli seorang budak. Budak itu tinggal beberapa lama dengannya. Kemudian diketahui ternyata budak itu mempunyai cacat. Lalu hal itu diadukan kepada Rasulullah saw. Keputusan dari beliau bahwa budak itu dikembalikan kepada pemiliknya semula”. (Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi).
C. Membatalkan Aqad
Apabila terjadi penyesalan di antara dua orang yang beraqad, maka disunnahkan membatalkan akad jual beli antara keduanya. Sabda Rasulullah saw:
Abu Hurairah telah menceritakan hadist berikut, bahwa Nabi saw telah bersabda, “Barang siapa mencabut jual belinya terhadap orang yang menyesal, maka Allah akan mencabut kejatuhannya (kerugian dagangannya)”
D. Hal-hal yang Perlu Didiskusikan dalam Kelas
Hukum asal aqad, seperti jual-beli, perbankan, asuransi dan lainnya, adalah dibolehkan (mubah), karena dia termasuk bidang mu’amalah. Prinsip muamalah yang paling pokok adalah saling rela, tidak memberi mudlarat dan tidak dalam kondisi terpaksa. Dalam melakukan aqad tersebut sangat perlu juga mempertimbangkan kebiasaan yang hidup dalam masyarakat setempat.
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, praktek aqad muamalah juga semakin canggih, tidak seperti praktek jual beli konvensional zaman dahulu. Melihat praktek aqad tersebut, para ulama berbeda pandangan, dari pandangan yang paling ketat hingga yang paling longgar. Seluruh pandangan yang diungkapkan tidak lain hanyalah untuk kemaslahatan manusia.
Oleh karena itu, dalam diskusi ini sangat mendesak dibahas hal-hal yang berkaitan dengan perikatan (aqad) kontemporer, seperti:
1. Hukum Bunga Bank Konvensional
2. Hukum Asuransi Konvensional
3. Hukum Jual-beli Sistem Kridit
4. Hukum Bisnis Sitem MLM (Multi Level Marketing)
5. Praktek Bank Syari’ah
6. Praktek Asuransi Syari’ah
7. Calo dalam Pandangan Islam
8. Dan lain-lain.
Fiqih Zakat
March 25, 2010 at 4:38 pm | Materi Fiqih
- Posted by ghoffar | 2 Comments, Add Yours
BAB IV
ZAKAT SEBAGAI BUKTI KEADILAN EKONOMI ISLAM
Kompetensi Mahasiswa


Setelah pembahasan ini mahasiswa mampu:
1. Menguraikan pengetahuan-pengetahuan dasar mengenai kewajiban zakat
2. Membahas persoalan-peroalan kontemporer mengenai zakat dalam diskusi kelas
A. Pengertian Zakat
Zakat menurut bahasa berarti “berkah, tumbuh, bersih dan baik”. Sedangkan menurut istilah syara’ zakat diartikan “sebutan bagi sejumlah harta tertentu dengan syarat tertentu yang diwajibkan Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada orang-orang tertentu yang berhak menerimanya”. (Al-Qardlawi, 1999: 34).
Zakat merupakan usaha pensucian diri dari cinta berlebih-lebihan kepada harta (kerakusan) dan pensucian harta kotor karena bercampur dengan harta milik orang lain, dengan jalan memberikan sebagiannya melalui zakat. Hal ini sesuai dengan pengertian zakat yang berasal dari kata zakka-yuzakki yang berarti mensucikan.
Dilihat dari segi harta benda yang harus dizakatkan, zakat adalah harta benda milik tetap seseorang, harta modal dan keuntungan perniagaan, harta kekayaan yang merupakan binatang ternak, hasil pertanian, hasil pertambangan dan hasil penemuan barang terpendam dan zakat fitrah. Sebagaimana Firman Allah dalam Al-qur’an surat al-Baqarah: 43 yang artinya sebagai berikut:
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’“.
Selain menggunakan istilah zakat, al-Qur’an juga menyebutkan istilah-istilah lain seperti :
1. 1. Sedakah. Diambil dari kata shadaqa yang berarti benar. Firman Allah:
“Ambillah shadaqah (zakat) dari sebagian harta mereka, yang dengan hal itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS. al-Taubah: 103)
1. 2. Haq dari kata haq yang berarti benar. Firman Allah:
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima (yang serupa bentuk dan warnanya) dan yang tidak sama rasanya. Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu), dan bila dia berbuah tunaikanlah hak-nya dihari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin) dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan”. (QS. al-An’am: 141).
1. 3. Infaq dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Sebagaimana firman Allah:
“Hai orang-orang beriman, sesungguhnya sebagaian besar dari orang-orang alim Yahudi dan Rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak me-nafkahkan-nya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka ( bahwa mereka akan mendapat ) siksaan yang pedih”. (QS. al-Taubah: 34).
Dari penjelasan al-Qur’an sebagaimana di atas, dapat disimpulkan bahwa Allah mengajarkan pola hubungan antara manusia dan Tuhan (hablun minallah) yang diwujudkan dengan shalat dan pola hubungan antar manusia (hablun minannas) yang diwujudkan dengan zakat.
B. Tujuan Zakat.
Tujuan utama zakat adalah “mempersempit ketimpangan ekonomi dalam masyarakat”. Dengan mendistribusikan harta di tengah masyarakat sesuai dengan ketentuan, maka tidak seorangpun warga masyarakat dalam keadaan miskin dan kekurangan. Hal ini dijelaskan dalan hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas, bahwa “Zakat merupakan harta yang dipungut dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang miskin“ (Rahman, 1996: 250).
Dengan demikian, tujuan Islam mengatur zakat bukan untuk mengumpulkan harta dan memenuhi kas bait al-mal saja dan bukan pula sekedar untuk menolong orang yang lemah, tetapi lebih dari itu adalah sikap saling tolong- menolong di antara umat, khususnya umat Islam.
C. Manfaat Zakat
Zakat sebagai latihan menjalankan perintah Allah dengan cara mengulurkan tangan bagi fakir miskin. Zakat merupakan bantuan dan pertolongan. Juga mengandung kebersamaan atau gotong royong dan memikirkan nasib manusia dalam lingkungan persaudaraan.
D. Harta Yang Wajib Dizakati
1. Milik penuh
2. Berkembang
3. Cukup senisab
4. Lebih dari kebutuhan biasa
5. Bebas dari hutang
6. Berlalu setahun (selain pertanian dan sejenisnya).
E. Pembagian Zakat
Secara global zakat dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Zakat Mal (zakat harta), yaitu zakat emas dan perak yang di dalamnya termasuk perniagaan (tijarah), binatang ternak, pertanian (buah-buahan dan biji-bijian) dan barang temuan (rikaz).
2. Zakat Nafs, yaitu zakat jiwa yang dinamai juga dengan zakat fitrah (zakat yang diberikan berkaitan dengan puasa Ramadhan).
Zakat Mal telah difardlukan Allah sejak permulaan Islam, sebelum Nabi Muhammad hijrah ke kota Madinah, sedangkan zakat Nafs diwajibkan pada suatu hari di tahun 2 Hijriyah/623 M, dua hari sebelum hari raya (idul fitri). Jumlah zakat yang dikeluarkan dari zakat emas dan perak adalah 2,5 % dari nisab emas (85 gram) dan nisab perak (560 gram, kurang lebih 85 gram emas). Zakat pertanian berkisar antara 5 %-10 % dari nisabnya yaitu 1000 kg. Zakat binatang antara 2,5% dan nisabnya yaitu tiap 5 ekor unta 1 ekor kambing, tiap 30 ekor kerbau, sapi 1 ekor yang berumur 2 tahun dan 40 ekor kambing/domba zakatnya 1 ekor. Lebih jelasnya bisa dilihat dalam tabel berikut ini.
Sedangkan zakat fitrah dikeluarkan oleh orang yang berpuasa dan keluarganya yang memiliki kecukupun makan pada waktu itu, dengan ketentuan untuk setiap orang sebanyak 2,5 kg beras dan bisa dikeluarkan dalam bentuk uang. Zakat fitrah dikeluarkan paling lambat sebelum shalat hari raya.
Berikut ini, daftar zakat mal
No Jenis Zakat Nisab Waktu Kadar Ket.
1 Emas, perak dll. 85 gram Pertahun 2,5 %
2 Pertanian, perkebunan dll. 1.350 kg gabah, atau 759 kg beras Perpanen 5 – 10 %
3 Binatang ternak:
1. Kambing, domba 40 ekor Pertahun 1 ekor
2 ekor
3 ekor
4 ekor 40-120
121-200
201-299
300-399
dst.
2. Sapi, kerbau dan kuda 30 ekor Pertahun 1 ek. 1 thn
1 ek. 2 thn
1 ek. 3 thn
2 ek. 1 thn 30-39
40-49
50-59
60-69
dst.
3. Unta 5 ekor
4 Rikaz, temuan Berapapun langsung 20 %
F. Orang Yang Berhak Menerima Zakat
Dalam surat al-Taubah: 60 dijelaskan, bahwa orang yang berhak menerima zakat adalah:
1. Orang Fakir dan Miskin
Orang fakir yaitu orang yang tidak mempunyai harta sama sekali, juga tidak mempunyai mata pencaharian atau usaha yang jelas dan tetap, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya (Daradjat, 1993: 75). Sedangkan orang miskin adalah orang yang mempunyai harta atau usaha yang dapat memenuhi sebagian kebutuhannya tetapi tidak mencukupi.
2. Amil (pengelola) zakat
Amil Adalah orang yang ditunjuk untuk mengurus pelaksanaan zakat, mengumpulkan dan membagikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya (Zahra, 1995: 151)
3. Muallaf
Muallaf adalah golongan yang diharapkan keyakinannya bertambah terhadap Islam atau harapan membawa manfaat bagi orang Islam dalam membela dan menolong kaum muslimin dari musuh (Al-Qardhawi, 1999: 563).
4. Riqab
Istilah ini berkaitan dengan pembebasan atau pelepasan. Al-Qur’an memberikan isyarat dengan kata kiasan yang dimaksud sebenarnya adalah perbudakan, karena perbudakan merupakan belenggu yang mengikat manusia. Membebaskan budak artinya sama dengan menghilangkan dan melepaskan belenggu yang mengikatnya. Karena itulah zakat juga digunakan untuk kepentingan ini (al-Qardhawi, 1999: 587)
5. Ghorimin
Gharimin adalah orang-orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayarnya.
6. Sabilillah
Sabilillah ialah jalan menyampaikan kepada keridhaan Allah, baik berupa ilmu maupun amal perbuatan.
7. Ibnu Sabil (musafir)
Ibnu sabil adalah orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan untuk tujuan yang baik (bukan untuk tujuan maksiat) seperti pelajar atau mahasiswa yang belajar jauh dari walinya dan kehabisan biaya (Darajat, 1993: 82).
G. Hikmah Zakat
Surat Al-Taubah: 103 telah menjelaskan hikmah zakat, bahwa kalimat tuthohhiru (membersihkan) dan tuzakki (mensucikan) mengandung makna yang sangat luas, yaitu segala bentuk pembersihan dan pensucian baik bagi muzakki (orang yang zakat), hartanya maupun bagi yang menerima zakat.
Seorang yang mengeluarkan zakat berarti dia telah membersihkan diri, jiwa dan hartanya. Dia telah membersihkan jiwanya dari penyakit kikir (bakhil) dan membersihkan hartanya dari hak orang lain yang ada dalam harta tersebut. Orang yang berhak menerimanya pun akan bersih jiwanya dari penyakit dengki, iri hati terhadap orang yang mempunyai harta (Hasan, 2000: 1)
Di samping itu tujuan Islam dalam mengatur zakat bukan untuk mengumpulkan harta dan memenuhi kas saja, bukan pula sekedar untuk menolong orang yang lemah tetapi lebih daripada itu yakni agar manusia lebih tinggi nilainya daripada harta, sehingga ia menjadi tuan harta bukan budaknya. Oleh karena itu kepentingan tujuan zakat terhadap sipemberi sama dengan kepentingan si penerima. Disinilah letak perbedaan kewajiban zakat dan pajak. Pajak hampir tidak memperhatikan si pemberi, kecuali memandangnya sebagai sumber pemasukan kas negara ( Qardhawi, 1999: 848 )
Apabila dicermati, sebenarnya bukan hanya pajak yang menjadi keuangan negara, tetapi zakat pun menjadi pusat dan poros keuangan negara yang meliputi bidang moral, sosial dan ekonomi. Dalam bidang moral, zakat mengikis habis ketamakan dan keserakahan si kaya. Dalam bidang sosial, zakat bertindak sebagai alat khas yang diberikan Islam untuk menghapus kemiskinan dalam masyarakat dengan menyadarkan si kaya akan tanggungjawab sosial yang mereka miliki. Dalam bidang ekonomi, zakat mencegah penumpukan kekayaan pada tangan segelintir orang dan memungkinkan kekayaan disebarkan sebelum sempat menjadi besar dan sangat berbahaya di tangan para pemiliknya. Ia merupakan sumbangan wajib untuk perbendaharaan negara (Mannan, 1997: 256)
Zakat juga berfungsi sebagai latihan untuk sanggup berkorban di jalan Allah dengan jalan mengulurkan tangan untuk fakir miskin yang membutuhkan bantuan dan pertolongan. Zakat mengandung perasaan persamaan dan memikirkan nasib manusia dalam lingkungan persaudaraan. Zakat memberi arti bahwa manusia bukan hidup untuk dirinya sendiri, karena sifat mementingkan diri sendiri harus disingkirkan dalam masyarakat Islam. Seorang muslim harus memiliki sifat murah hati, penderma dan penyayang (Fachruddin, 1966: 121)
Seseorang yang mengeluarkan zakat, hartanya kelihatan berkurang, tapi bila dilihat dari sudut pandang Islam, pahala mereka bertambah. Harta yang masih tersisa membawa berkah dan berkembang, karena mendapat ridha dari Allah dan didoakan fakir miskin, anak-anak yatim dan para mustahiq lainnya. Zakat ibarat benteng yang melindungi harta dari penyakit dengki, iri hati, benci serta zakat ibarat pupuk yang dapat menyuburkan harta (Hasan, 2000: 1)
H. Hal-hal yang Perlu Didiskusikan dalam Kelas
Pembagian jenis zakat mal menjadi empat; zakat mas (perniagaan), zakat pertanian (tijarah), zakat binatang ternak dan zakat barang temuan (rikaz), sebenarnya terkait dengan profesi bangsa Arab ketika zakat tersebut diwajibkan. Profesi bangsa Arab yang paling menonjol ketika itu hanyalah profesi bisnis, petani, peternak dan penemu harta. Karena itu, tidak heran bila zakat hanya diwajibkan sesuai dengan profesi yang mereka lakukan.
Berbeda dengan profesi orang-orang modern saat ini yang sangat beragam, seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka zakat memerlukan pemikiran ulang. Profesi masyarakat Islam yang dulu belum pernah dibayangkan kini telah ada di depan mata. Seringkali kita melihat kesiapan ulama dan pemikir Islam masih kurang dalam mensikapi perkembangan mutakhir.
Mereka semua sepakat bahwa setiap usaha dan profesi yang mendapatkan hasil lebih dari kebutuhan diwajibkan zakat. Tetapi mereka berbeda pendapat mengenai zakat bagi profesi-profesi yang dahulu belum ada, atau zakat di luar empat profesi bangsa Arab tersebut. Mayoritas mereka menggunakan qiyas (analogi) dalam berijtihad pada persoalan zakat yang belum ada dalilnya. Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang obyek qiyas tersebut. Misalnya, apakah zakat ternak ayam itu diqiyaskan dengan zakat ternak ataukah zakat perniagaan? Apakah zakat profesi itu diqiyaskan dengan zakat perniagaan ataukah rikaz? Dan berbagai macam pertanyaan lainnya yang tidak mudak untuk dijawab.
Selain itu, kewajiban zakat juga memiliki segudang persoalan bila dihubungkan dengan negara. Persoalan zakat dan pajak terutama muncul pada negara yang tidak menggunakan hukum Islam sebaga Undang-undang negara. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah seorang muslim itu hanya wajib melaksanakan zakat saja? Ataukah pajak saja? Ataukah wajib keduanya. Hal ini terjadi karena fungsi zakat dan pajak seringkali dipandang berbeda; zakat adalah kewajiban beragama, sementara pajak adalah kewajiban bernegara.
Karena itulah, perlu didiskusikan secara mendalam hal-hal yang berkaitan dengan persoalan di atas:
1. Zakat dan Pajak bagi Umat Islam
2. Zakat Profesi Pegawai Tetap
3. Zakat Profesi Provit (Dokter, Teknokrat, Birokrat, Pengacara dan lainnya)
4. Zakat Pertambangan
5. Zakat Deposito
6. Zakat Perusahaan
7. Zakat Pertanian (dengan kondisi pertanian seperti di Indonesia)
8. Zakat Undian, Kuis dan Sejenisnya.
9. Zakat Ternak ayam, lele, burung dan lainnya.
10. Zakat Nelayan
11. Pengelolaan Zakat, terutama Zakat Fitrah.
12. Dan lain-lain.
Fiqih Nikah
March 25, 2010 at 4:36 pm | Materi Fiqih
- Posted by ghoffar | Add Your Comments
BAB V
NIKAH SEBAGAI BAGIAN IBADAH
Kompetensi Mahasiswa


Setelah pembahasan ini mahasiswa mampu:
1. Menguraikan pengetahuan-pengetahuan dasar mengenai hukum pernikahan menurut Islam
2. Membahas persoalan-persoalan kontemporer dan kontroversial mengenai pernikahan dalam diskusi kelas
A. Pengantar
Masalah nikah memang termasuk bidang muamalah. Namun dalam batas-batas tertentu, Allah telah mengatur tata cara nikah yang diridlai-Nya dan dapat mengantarkan muslim membina keluarga bahagia, dan itulah sebenarnya sisi ibadah dari sebuah pernikahan. Apabila ada beberapa persoalan yang, secara tekstual, belum disebutkan ketentuan hukumnya dalam al-Qur’an dan Hadits, maka ketentuan hukumnya dapat dikembalikan kepada tujuan utama syari’at Islam, yaitu memberikan manfaat dan menghindarkan kerusakan (mudlarat).
Untuk mengetahui secara jelas ketentuan-ketentuan pernikahan yang telah digariskan Allah dalam al-Qur’an dan Hadits, maka berikut ini akan diungkapkan beberapa pemahaman para ulama mengenai pernikahan yang dikehendaki Allah. Sebagai bahan pertimbangan, perlu diangat bahwa, pemahaman ulama tersebut tidak bisa dilepaskan dengan latar belakang mereka, lingkungan sosial yang melingkupinya dan kepentingan yang ada pada diri mereka. Oleh karena itu, perbedaan sosial masyarakat, kemampuan dan kecerdesan, sangat mungkin memberikan ruang gerak dan berfikir kembali dalam melihat pemahaman yang telah dianggap mapan.
B. Pengertian Nikah
Nikah berarti menjadi satu. Seperti perkataan orang Arab ”tanaakahat al-asyjaru”, pohon itu saling menikah, apabila mereka berkumpul dan menjadi satu.
Menurut istilah hukum syara, nikah berarti “suatu akad yang mengandung kemampuan untuk melakukan persetubuhan dengan menggunakan lafaz ‘inkah” (me-nikahkan) atau lafaz ”tazwij” (mengawinkan). Menurut pendapat yang lebih sahih, kata nikah itu secara hakiky bermakna ”akad” dan secara majazy bermakna”persetubuhan”.
Menurut para ulama mahzab bahwa pernikahan baru dianggap syah jika dilakukan dengan akad, yang mencakup ijab dan qabul antara wanita yang dilamar dengan lelaki yang melamarnya atau pihak yang menggantikannya seperti wakil dan wali. Dan nikah dianggap tidak sah kalau hanya semata-mata berdasarkan suka sama suka tanpa adanya akad.
C. Hukum Pernikahan
Menurut sebagian besar ulama, hukum asal nikah adalah “mubah”, artinya boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Dikerjakan tidak berpahala dan ditinggalkan tidak berdosa.
Meskipun demikian, ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi sunnah, wajib makruh, bahkan haram. Sebagaimana akan dijelaskan berikut :
1. Sunnah
Bagi orang yang ingin menikah, dia mampu menikah dan juga bisa mengendalikan diri dari perzinaan apabila tidak segera menikah, maka hukum nikah baginya adalah sunnah. Rosulullah bersabda: ”Wahai para pemuda, jika diantara kamu sudah memiliki kemampuan untuk menikah maka hendaklah ia menikah, karena pernikahan itu dapat menjaga pandangan mata dan lebih memelihara kelamin,(kehormatan). Dan barang siapa yang tidak mampu menikah, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu akan menjadi penjaga baginya (H.R Bukhari dan Muslim).
1. Wajib
Bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah dan ia khawatir berbuat zina kalau tidak segera menikah, maka hukum nikah bagianya adalah wajib.
1. Makruh
Bagi orang yang ingin menikah tetapi belum mampu memberi nafkah terhadap istri dan anak-anaknya, maka hukum nikah baginya adalah Makruh.
1. Haram
Bagi orang yang bermaksud menyakiti wanita yang akan dinikahi, hukum nikah adalah Haram.
D. Tujuan Pernikahan
Secara umum, tujuan pernikahan menurut Islam adalah untuk memenuhi hajat jenis manusia (pria terhadap wanita atau sebaliknya) dan dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang bahagia, sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama Islam. Apabila tujuan pernikahan yang bersifat umum itu diuraikan secara terperinci, maka tujuan pernikahan yang islami dapat di kemikakan sebagai berikut :
1. Untuk memperoleh rasa cinta dan kasih sayang. Allah SWT berfirman:
“Dan dijadikan-Nya diantara kamu rasa kasih dan sayang”. (QS. Arrum 30: 21).
1. Untuk memperoleh ketenangan hidup yang sakinah. Allah SWT berfirman:
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya”. (QS. Arrum 30: 21)
1. Untuk memenuhi kebutuhan seksual (birahi) secara sah yang diridhai Allah.
2. Untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat. Allah berfirman :
“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia“. (QS. Al-Kahfi 18: 46).
5. Untuk mewujudkan keluarga bahagia dunia dan akhirat.
E. Rukun Nikah
Rukun nikah berarti ketentuan-ketentuan dalam pernikahan yang harus dipenuhi agar pernikahan itu sah. Rukun nikah itu adalah sebagai berikut :
1. Ada calon suami, dengan syarat laki-laki yang sudah berusia (19 tahun), beragama Islam, tidak di paksa/terpaksa, tidak sedang dalam ihram haji/umrah, dan bukan mahram bagi calon istrinya.
2. Ada calon istri, dengan syarat wanita yang sudah berumur (16 tahun), bukan perempuan musyrik, tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain, bukan mahram bagi calon suaminya dan tidak dalam keadaan ihrom haji atau umroh.
3. Ada wali nikah, yaitu orang yang menikahkan mempelai laki-laki dengan mempelai wanita atau mengizinkan pernikahannya. Rasulullah saw. bersabda :
Dari Aisyah ra. ia berkata, Rasulullah saw. telah bersabda: “siapa pun perempuan yang menikah dengan tidak seizin walinya, maka batallah pernikahannya“. (HR. Imam yang empat kecuali Nasa’i dan disahkan oleh Abu ‘Awan, Ibnu Hibban, dan Hakim).
Adapun wali nikah dapat dibagi menjadi 2 macam :
1. Wali Nasab, yaitu wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan dinikahkan. Adapun urutan wali nasab itu adalah :
1. Ayah kandung, ayah tiri tidak menjadi wali
2. Kakek (ayah dari ayah) dan seterusnya keatas dari garis laki-laki.
3. Saudara laki-laki sekandung.
4. Saudara laki-laki seayah.
5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung.
6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah.
7. Saudara laki-laki ayah yang sekandung dengan ayah.
8. Saudara laki-laki ayah yang seayah dengan ayah.
9. Anak laki-laki dari saudara laki ayah yang sekandung dengan ayah.
10. Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah yang seayah dengan ayah.
11. Wali Hakim, yaitu kepala negara yang beragama Islam. Wali hakim bertindak sebagai wali nikah apabila memenuhi kondisi berikut :
1. wali nasab benar-benar tidak ada.
2. Wali yang lebih dekat tidak memenuhi syarat dan wali yang lebih jauh tidak ada.
3. Wali yang lebih dekat bepergian jauh dan tidak memberi kuasa kepada wali nasab urutan berikutnya untuk bertindak sebagai wali nikah.
4. Wali nasab sedang berihram haji/umrah.
5. Wali yang lebih dekat masuk penjara sehingga tidak dapat bertindak sebagai wali nikah.
6. Wali yang lebih dekat hilang dan tidak diketahui tempat tinggalnya.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang wali nikah adalah:.
1. Beragama Islam, seperti firman Allah SWT dalam Al-qur’an surat Ali ‘Imron ayat 28
2. Laki-laki.
3. Baligh dan berakal.
4. Merdeka dan bukan hamba sahaya.
5. Bersifat adil.
6. Tidak sedang ihram/umrah.
7. Ada akad nikah, yakni ucapan ijab dan Qabul dalam pernikahan. Ijab adalah ucapan wali (dari pihak mempelai wanita) sebagai penyerahan kepada mempelai laki-laki. Qabul adalah ucapan mempelai laki-laki sebagai tanda penerimaan.
8. Suami wajib memberikan mas kawin (mahar) kepada istrinya, dan mengucapkannya dalam akad nikah. Waktu memberikan mas kawin atau mahar hukumnya sunnah, yaitu bisa diberikan pada waktu akad nikah atau setelahnya. Adapun kadarnya disesuaikan dengan kemampuan calon suami, seperti sabda Rasulullah saw: “Sebaik-baiknya wanita adalah yang paling ringan mas kawinnya”. Tujuannya mas kawin dibuat seringan mungkin adalah agar tidak menghalangi seseorang untuk menikah.
3. Ada dua orang saksi, dengan syarat beragama Islam, laki-laki, baligh (dewasa) dan berakal sehat, dapat mendengar, dapat melihat, dapat bicara, adil dan tidak dalam ihram haji/umrah.
Mahar disebut juga Shadaq, Nihlah, Faridha, Hiba’, Ajr, ‘Aqr, ‘Ala’iq, Thaul dan Nikah. Terdapat 6 perkataan yang disebutkan dalam al-Qur’an yaitu perkataan Shadaq dan Nihlah dalam firman Allah SWT:
• Surat An-nisa’: 4
• Surat An-nur :33
• Surat An-nisa’: 24 dan 25
F. Wanita Yang Haram Dinikahi (Mahram)
Mahram Atau wanita yang haram dinikahi sebagai berikut:
1. Wanita yang haram dinikahi karena keturunan.
1. Ibu kandung dan seterusnya keatas (nenek dari ibu dan nenek dari ayah)
2. Anak perempuan kandung dan seterusnya ke bawah (cucu dan seterusnya)
3. Saudara perempuan kandung
4. Saudara perempuan dari bapak
5. Saudara perempuan dari ibu
6. Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya ke bawah
7. Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya ke bawah.
8. Wanita yang haram dinikahi karena hubungan sesusuan
1. Ibu yang menyusui
2. Saudara perempuan sesusuan
9. Wanita yang haram dinikahi karena perkawinan
1. Ibu dari istri
2. Anak tiri
3. Ibu tiri
4. Menantu
5. Wanita yang haram dinikahi karena mempunyai pertalian mahram dengan istri. Misalnya haram melakukan poligami terhadap dua orang bersaudara, seperti menikahi seorang perempuan dengan bibinya atau menikahi seorang perempuan dengan keponakannya. Mengenai wanita-wanita yang haram dinikahi telah difirmankan Allah Swt dalam al-qur’an surat al-Nisa` 4: 23.
G. Kewajiban Suami-Istri
Secara umum kewajiban suami istri adalah sebagai berikut :
1. Kewajiban Suami :
1. Memberi nafkah, sandang, pangan dan tempat tinggal kepada istri dan anak-anaknya sesuai dengan kemampuan
• Home
• About
• Site Map
Be Excellent for Your Future
خير الناس أنفعهم للناس
Prinsip Ekonomi Islam
August 15, 2010 at 9:48 pm | TAFSIR HADITS AHKAM
- Posted by ghoffar | Add Your Comments
Prinsip Ekonomi Islam
Menurut Metwally, prinsip-prinsip ekonomi Islam secara garis besar dapat dijabarkan sebagai berikut :
1. Sumber daya dipandang sebagai amanah Allah kepada manusia, sehingga pemanfaatannya haruslah bisa dipertanggungjawabkan diakhirat kelak. Implikasinya adalah manusia harus menggunakannya dalam kegiatan yang bermanfaat bagi dirinya dan orang lain.
2. Kepemilikan pribadi diakui dalam batas-batas tertentu yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat dan tidak mengakui pendapatan yang diperoleh secara tidak sah.
3. Bekerja adalah kekuatan penggerak utama kegiatan ekonomi Islam (QS 4:29). Islam mendorong manusia untuk bekerja dan berjuang untuk mendapatkan materi/harta dengan berbagai cara, asalkan mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Dan hal ini dijamin oleh Allah bahwa Allah telah menetapkan rizki setiap makhluk yang diciptakan-Nya.
4. Kepemilikan kekayaan tidak boleh hanya dimiliki oleh segelintir orang-orang kaya, dan harus berperan sebagai kapital produktif yang akan meningkatkan besaran produk nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
5. Islam menjamin kepemilikan masyarakat dan penggunaannya dialokasikan untuk kepentingan orang banyak Prinsip ini didasari oleh sunnah Rasulullah yang menyatakan bahwa masyarakat mempunyai hak yang sama atas air, padang rumput dan api.
6. Seorang muslim harus tunduk pada Allah dan hari pertanggungjawaban di akhirat (QS 2:281). Kondisi ini akan mendorong seorang muslim menjauhkan diri dari hal-hal yang berhubungan dengan maisir, gharar, dan berusaha dengan cara yang batil, melampui batas dan sebagainya.
7. Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab). Zakat ini merupakan alat distribusi sebagian kekayaan orang kaya yang ditujukan untuk orang miskin dan mereka yang membutuhkan. Menurut pendapat para ulama, zakat dikenakan 2,5 % untuk semua kekayaan yang tidak produktif, termasuk didalamnya adalah uang kas, deposito, emas, perak dan permata, dan 10 % dari pendapatan bersih investasi.
8. Islam melarang riba dalam segala bentuknya. Secara tegas dan jelas hal ini tercantum dalam QS 30:39, 4:160-161, 3:130 dan 2:278-279.
Ekonomi Islam
August 15, 2010 at 9:46 pm | TAFSIR HADITS AHKAM
- Posted by ghoffar | Add Your Comments
EKONOMI ISLAM
Islam adalah agama keseimbangan:
وَابْتَغِ فِيمَا ءَاتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا
Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (keni`matan) duniawi.(QS. 28: 77)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاَةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ, فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاَةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ, وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انْفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِمًا قُلْ مَا عِنْدَ اللَّهِ خَيْرٌ مِنَ اللَّهْوِ وَمِنَ التِّجَارَةِ وَاللَّهُ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
Hai orang2 yg beriman, apabila diseru utk menunaikan sembahyang pd hr Jum`at, mk bersegeralah kamu kpd mengingat Allah & tinggalkan jual beli. Yg dmk itu lbh baik bgmu jk kamu mengetahui. Bila tlh ditunaikan shalat, mk bertebaranlah kamu di muka bumi; & carilah karunia Allah & ingatlah Allah banyak-banyak spy kamu beruntung. Dan bila mrk mlht perniagaan atau permainan, mrk bubar utk mnju kpdnya & mrk tinggalkan kamu sdg berdiri. Katakan: “Apa yg di sisi Allah adl lbh baik drpd permainan & perniagaan”, & Allah Sebaik-baik Pemberi rezki.(62: 9-11)
Prinsip Dasar Pembangunan Ekonomi:
1. Segala isi alam semesta adalah milik Allah (QS. 42: 49; 2: 284; 57: 5) yg diperuntukkan bagi kepentingan mans (QS. 67: 15; 7: 10; 15: 20) & mjdkan mans sbg khalifah Allah di bumi (2: 30) yg bertggjwb memelihara & memakmurkannya (11: 61).
2. Setiap org diwajibkan bekerja keras mencari rezki di muka bumi (QS. 62: 10), tapi tdk boleh melupakan kehidupan ukhrawi (QS. 28: 77).
3. Harus halal lagi baik/bermanfaat (QS. 2: 168) & tdk boleh yg haram & batil/merusak (QS. 4: 29; 28: 77)
4. Harus adil (QS. 16: 90; 4: 58, 135; 5: 8; 6: 152; 57: 25) & tdk boleh dzalim.
5. Kekayaan tidak boleh ditumpuk/ditimbun terus, tapi harus diputar/didistribusikan (QS. 59: 7)
Pesan moral Al-Qur’an dlm pengembangan Ekon:
1. Bertanggungjawab langsung kepada Tuhan sebagai khalifah-Nya (QS. 2: 30; 24: 55)
2. Pentingnya wawasan keilmuan dalam bertindak (QS. 17: 36; 20: 114)
3. Berorientasi ke masa depan (QS. 59: 18) dgn menjadikan sejarah sbg pelajaran berharga (QS. 6: 11; 16: 36; 27: 69; 30: 42)
4. Menjaga amanat/kepercayaan (QS. 4: 58; 2: 283)
5. Menumbuhkan percaya diri dan membuktikan bhw dia bisa menjadi yg terbaik (QS. 3: 110)
6. Menghargai waktu (QS. 103: 1-3)
7. Memperbanyak silaturrahmi (Muttafaq ‘alayh)
8. Bekerja keras (QS. 9: 105)
9. Hemat & cermat dlm membelanjakan uang (25: 67; 17: 26-27), tapi tdk bakhil (QS. 3: 80; 4: 36-37; 9: 34).
10. Pentingnya jiwa yg teguh (QS. 46: 13-14; 41: 30-32)
PRINSIP-PRINSIP MU‘ÂMALAH:
1. Pada dasarnya hukum segala sesuatu itu mubah hingga ada dalil yang melarangnya. Kaidah Ushûl:
اْلأَصْلُ فِى الْاَشْيَاءِ اْلاِبَاحَةُ حَتَّىيَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ
1. Harus dilaksanakan secara suka rela. (QS. 4: 29)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ …
Pemaksaan adalah salah satu bentuk kebatilan.
1. Harus adil (QS. 16: 90; 4: 58, 135; 5: 8; 6: 152; 7: 29; 57: 25), >< dzalim. Termasuk perbuatan dzalim, al: maysir/judi, gharar/menipu, risya/suap, riba, dsm. 1. Harus jelas kemashlahatannya & jauh dr madharat (QS. 28: 77 & hadis:لاَضَرَرَ وَلاَضِرَارَ (HR. Ibn Mâjah) Tingkatan kemashlahatan: 1. I. Dlarûriyât, yi: mutlak hrs ada krn sngt penting & mendesak. Hal yg bersifat dlarûry mengacu kpd pemeliharaan thdp 5 hal, yakni: 1) Pmlhrn agama (حِفْظُ الدِّيْنِ) ; 2) Pmlhrn jiwa (حِفْظُ النَّفْسِ); 3) Pmlhrn akal (حِفْظُ العَقْلِ); 4) Pmlhrn keturunan (حِفْظُ النَّسْلِ); 5) Pmlhrn harta & kehormatan (حِفْظُ المْاَلِ والعِرْض) 2. II. Hâjjiyât => dibutuhkan utk menghilangkan kesulitan & kesempitan, tp tdk smp pada tgkt membahayakan/merusak.
III. Tahsîniyât/takmîliyât=> sebaiknya ada utk kesem-purnaan hidup. Tetapi kalaupun tdk ada mk tdk akan menimbulkn kesulitan/kmadharatn hidup.
RIBA DALAM AL-QUR’ÂN
Scr bahasa, الرِّبا = الزِّيَادَةُ : tambahan. Scr istilah, riba => penambahan yg disyaratkan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis riil yang dibenarkan Syari‘at.
Riba adl salah satu bentuk transaksi scr batil (QS. 4: 161) yang dilarang oleh Allah SWT dlm seluruh Kitab SuciNya (Lihat: Perjanjian Lama kitab Keluaran pasal 22: 25; Ulangan psl 23: 19; Imamat psl 25: 36-37; Kitab Injil: Lukas 6: 34-35), termasuk Al-Qur’an.
Pelarangan riba dlm Al-Qur’an dilakukn scr bertahap:
I : Allah SWT menurunkan QS. Al-Rûm/30: 39:
وَمَا ءَاتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلاَ يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ
Ayat ini baru menolak anggapan bhw riba itu dpt menambah phala di sisi Allah sbg ibadah kpd-Nya.
II : Allah SWT mengecam praktek riba yg dilakukan
Yahudi dg menurunkan QS. Al-Nisâ’/4: 160-161:
• وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهHome
• About
• Site Map
Be Excellent for Your Future
خير الناس أنفعهم للناس
Prinsip Ekonomi Islam
August 15, 2010 at 9:48 pm | TAFSIR HADITS AHKAM
- Posted by ghoffar | Add Your Comments
Prinsip Ekonomi Islam
Menurut Metwally, prinsip-prinsip ekonomi Islam secara garis besar dapat dijabarkan sebagai berikut :
1. Sumber daya dipandang sebagai amanah Allah kepada manusia, sehingga pemanfaatannya haruslah bisa dipertanggungjawabkan diakhirat kelak. Implikasinya adalah manusia harus menggunakannya dalam kegiatan yang bermanfaat bagi dirinya dan orang lain.
2. Kepemilikan pribadi diakui dalam batas-batas tertentu yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat dan tidak mengakui pendapatan yang diperoleh secara tidak sah.
3. Bekerja adalah kekuatan penggerak utama kegiatan ekonomi Islam (QS 4:29). Islam mendorong manusia untuk bekerja dan berjuang untuk mendapatkan materi/harta dengan berbagai cara, asalkan mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Dan hal ini dijamin oleh Allah bahwa Allah telah menetapkan rizki setiap makhluk yang diciptakan-Nya.
4. Kepemilikan kekayaan tidak boleh hanya dimiliki oleh segelintir orang-orang kaya, dan harus berperan sebagai kapital produktif yang akan meningkatkan besaran produk nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
5. Islam menjamin kepemilikan masyarakat dan penggunaannya dialokasikan untuk kepentingan orang banyak Prinsip ini didasari oleh sunnah Rasulullah yang menyatakan bahwa masyarakat mempunyai hak yang sama atas air, padang rumput dan api.
6. Seorang muslim harus tunduk pada Allah dan hari pertanggungjawaban di akhirat (QS 2:281). Kondisi ini akan mendorong seorang muslim menjauhkan diri dari hal-hal yang berhubungan dengan maisir, gharar, dan berusaha dengan cara yang batil, melampui batas dan sebagainya.
7. Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab). Zakat ini merupakan alat distribusi sebagian kekayaan orang kaya yang ditujukan untuk orang miskin dan mereka yang membutuhkan. Menurut pendapat para ulama, zakat dikenakan 2,5 % untuk semua kekayaan yang tidak produktif, termasuk didalamnya adalah uang kas, deposito, emas, perak dan permata, dan 10 % dari pendapatan bersih investasi.
8. Islam melarang riba dalam segala bentuknya. Secara tegas dan jelas hal ini tercantum dalam QS 30:39, 4:160-161, 3:130 dan 2:278-279.
Leave a Reply
Name (required)
Mail (will not be published) (required)
Website


IMPORTANT! To be able to proceed, you need to solve the following simple math.
12 + 2 =




• RSS Entries
• RSS Comments
• Pages
o About
o Site Map
• Categories
o Materi Fiqih
o TAFSIR HADITS AHKAM
• Archives
o August 2010
o March 2010
o February 2010
o November 2009
• Recently Written
o Prinsip Ekonomi Islam
o Ekonomi Islam
o Pengantar Hadits
o Pengantar Tafsir
o Fiqih Jinayah
o Fiqih Mawaris
o Fiqih Muamalah (kontrak)
o Fiqih Zakat
o Fiqih Nikah
o Fiqih Ibadah
________________________________________
Powered by Wordpress. Wordpress Themes by Windows Vista Networking
XHTML CSS RSS

BAB VIII
HUKUM PIDANA ISLAM
Kompetensi Mahasiswa


Setelah pembahasan ini mahasiswa mampu:
1. Menguraikan pengetahuan-pengetahuan dasar mengenai hukum pidana Islam
2. Membahas persoalan-persoalan kontemporer mengenai hukum pidana Islam dalam diskusi kelas
A. Pengertian Jinayah
Kata Jinaayaat adalah bentuk jamak dari kata jinaayah, yang berarti perbuatan dosa, kejahatan atau pelanggaran. Bab Al-jinayah dalam fiqih Islam membicarakan bermacam-macam perbuatan pidana (jarimah) dan hukumnya. Hukum had adalah hukuman yang telah dipastikan ketentuannya dalam nash al-Qur’an atau Sunnah Rasul. Sedangkan hukum ta’zir adalah hukuman yang tidak dipastikan ketentuannya dalam al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Hukum ta’zir menjadi wewenang penguasa untuk menentukannya.
B. Jenis Jarimah
Hukum pidana Islam mengenal empat macam jarimah, ditinjau dari berat- ringannya macam hukuman yang diancamkan, yaitu:
1. Jarimah Qisas, yaitu jarimah yang diancam dengan hukuman qisas. Qisas adalah hukuman yang sama dengan jarimah yang dilakukan. Yang termasuk jarimah ini ialah pembunuhan dengan sengaja dan penganiayaan dengan sengaja yang mengakibatkan terpotongnya atau terlukanya anggota badan.
2. Jarimah Diyat, yaitu jarimah yang diancam dengan hukuman diyat, Diyat adalah hukuman ganti rugi atas penderitaan yang dialami si korban atau keluarganya, yang termasuk jarimah ini ialah pembunuhan tak disengaja yang mengakibatkan terpotongnya atau terlukanya anggota badan.
3. Jarimah Hudud, yaitu jarimah yang diancam dengan hukuman had. Had adalah hukuman yang telah ditentukan dalam nash al-Qur’an atau Sunnah Rasul dan telah pasti macamnya serta menjadi hak Allah. tidak dapat diganti dengan macam hukuman lain atau dibatalkan sama sekali oleh manusia. Yang termasuk jarimah ini ialah pencurian (al-Sariqah), perampokan (al-Hirabah), pemberontakan (al-Bughat), zina (al-Zina), menuduh zina (al-Qadaf), minum-minuman keras (al-Sakr) dan Murtad (al-Riddah).
4. Jarimah Ta’zir, yaitu jarimah yang diancam dengan hukuman ta’zir. Jarimah ta’zir adalah hukuman yang tidak dipastikan ketentuannya dalam nash al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Jarimah ta’zir ada yang disebutkan dalam nash, tetapi macam hukumannya diserahkan kepada penguasa untuk menentukannya, dan ada jariamah yang macam maupun hukumannya diserahkan sepenuhnya kepada penguasa.
Jenis-jenis jarimah tersebut dapat dilihat dalam daftar berikut ini:
NO JENIS JARIMAH HUKUMAN (HAD) DALIL
1 Jarimah Qisas Dihukum sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. Seperti membunuh dan melukai. QS. 2:178 dan 5:45
2 Jarimah Diyat Membayar ganti rugi sesuai dengan permintaan yang terluka atau keluarganya. QS. 2:178 dan 5:45
3 Jarimah Hudud
a. Pencurian Potong tangan QS. 5: 38
b. Zina Dera 100 kali bagi Ghair Mukhsan
Rajam bagi Mukhsan QS. 14:2
Hadits
c. Hirabah
(Perampokan) Hukuman mati, penyaliban, potong tangan dan kaki secara bersilang atau pembuangan ke luar negeri QS. 5: 33
1. Qadaf
(Menuduh Zina) Dera 80 kali Qs. 24: 4
e. Sakr (Mabuk) Rasul menghukum 40 kali dera
Umar Menghukum 80 kali dera Hadits
Hadits
f. Bughat
(Pemberontak) Diperangi QS. 49: 9
g. Riddah
(Murtad) Dihukum mati Hadits
4 Jarimah Ta’zir Setiap pelanggaran yang tidak disebut nash, baik jenis maupun hukumannya, diserahkan kepada penguasa untuk menentukannya.
C. Unsur Jarimah
Suatu perbuatan dapat dipandang sebagai jarimah jika memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1. 1. Unsur Formal, yaitu adanya nash atau ketentuannya yang menunjukkannya sebagai jarimah. Jarimah tidak akan terjadi sebelum dinyatakan dalam nash. Alasan harus ada unsur ini antara lain firman Allah dalam QS. al-Isra`: 15 yang mengajarkan bahwa Allah tidak akan menyiksa hamba-Nya sebelum mengutus utusan-Nya. Ajarannya ini berisi ketentuan bahwa hukuman akan ditimpakan kepada mereka yang membangkang ajaran Rasul Allah. Khusus untuk jarimah ta’zir, harus ada peraturan dan undang-undang yang telah dibuat oleh penguasa.
2. 2. Unsur Material, yaitu adanya perbuatan melawan hukum yang benar-benar telah dilakukan. Hadist Nabi riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah mengajarkan bahwa Allah melewatkan hukuman untuk umat Nabi Muhammad saw atas sesuatu yang masih terkandung dalam hati, selagi ia tidak mengatakan dengan lisan atau mengerjakan dengan nyata.
3. 3. Unsur Moral, yaitu adanya niat pelaku untuk berbuat jarimah. Unsur ini menyangkut tanggung jawab pidana yang hanya dikenakan atas orang yang telah baligh, sehat akal dan ikhtiyar (berkebebasan berbuat).
D. Hal-hal yang Perlu Didiskusikan dalam Kelas
Memang ada beberapa pelanggaran yang telah disebutkan oleh al-Qur’an dan Sunnah, Namun lebih banyak lagi pelanggaran dan gangguan keamanan yang tidak disebutnya. Hal itu disebabkan oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka kejahatan bertambah banyak dengan modus operandi yang demikian canggih.
Ada dua hal yang perlu dijawab dalam persoalan ini; pertama, Apakah ketentuan yang terdapat di dalam al-Qur’an dan sunnah mengenai jarimah-jarimah tersebut harus dilaksanakan secara tekstual apa adanya? Ataukah bisa berubah sesuai dengan perubahan zaman dan masyarakat, apalagi bila dihubungkan dengan kesepakatan Internasional dan Hak Asasi Manusia?; dan kedua, apakah kejahatan yang tidak tersebut dalam al-Qur’an dan hadits itu harus ditentukan dengan jalan qiyas (khususnya jarimah yang bisa dikatakan sejenis, seperti narkoba, pemerkosaan dan lainnya)? Ataukah dianggap sebagai jarimah ta’zir, sehingga segala kentuannya diserahkan kepada penguasa?
Dalam hal ini, kita harus membahas jarimah-jarimah tersebut, baik yang telah ditentukan di dalam al-Qur’an dan hadits maupun jarimah yang tidak ditentukan. Yang perlu dibahas pada jarimah yang telah ditentukan macam dan hukumannya di dalam al-Qur’an adalah penerapan jarimah tersebut pada masyarakat modern yang terikat dengan hukum Internasional dan Hal Asasi Manusia, seperti Indonesia, apalagi Indonesia tidak menggunakan hukum Islam sebagai Undang-undang Negara. Sedangkan yang kedua adalah jarimah yang tidak ada ketentuaannya di dalam al-Qur’an dan hadits. Jarimah ini bisa dicari ketentuan hukumnya dengan cara “qiyas” atau dimasukkan ke dalam jarimah ta’zir.
Tema-tema yang bisa dibahas, di antaranya adalah:
1. Hukuman qisas pada masyarakat modern
2. Hukum potong tangan dan Hak Asasi Manusia
3. Jarimah hirabah dan penerapannya di Indonesia
4. Hukuman bagi pezina dan jalan keluar dari prustitusi
5. Hukuman bagi peminum minuman keras di Indonesia
6. Murtad dan Hak Asasi Manusia
7. Hukum qadaf dan pelaksanaannya di Indonesia
8. Ketentuan bughat dalam Islam dan UU Indonesia
9. Hukum Narkoba
10. Ketntuan hukum pemerkosaan
11. Ketentuan hukum plagiator
12. Hukum membajak karya lain, dll.
BAB VII
SISTEM WARIS ISLAM
Kompetensi Mahasiswa


Setelah pembahasan ini mahasiswa mampu:
1. Menguraikan pengetahuan-pengetahuan dasar mengenai sistem waris Islam
2. Membahas persoalan-persoalan kontemporer mengenai sistem waris Islam dalam diskusi kelas
A. Definisi Waris
Al-Mirats, dalam bahasa Arab adalah bentuk masdar (infinitif) dari kata waritsa-yaritsu-irtsan-miiraatsan. Menurut bahasa berarti “berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain atau dari suatu kaum kepada kaum lain”. Pengertian menurut bahasa ini tidak terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan harta, tetapi mencakup harta benda dan non harta benda. Ayat-ayat al-Qur’an banyak menegaskan hal ini, demikian pula sabda Rasulullah saw. di antaranya Allah berfirman:
“Dan Sulaiman telah mewarisi Daud….” (QS.Al-Naml: 16)
“…. Dan Kami adalah pewarisnya”. (QS. Al-Qashash: 58)
Selain itu, juga kita menemukan dalam hadist Nabi SAW:
“Ulama adalah ahli waris para Nabi”
Sedangkan makna al-Mirats menurut istilah yang dikenal para ulama ialah “berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar’i”.
B. Pengertian Peninggalan
Peninggalan menurut fuqaha ialah “segala sesuatu yang ditinggalkan pewaris, baik berupa harta (uang) atau lainnya”. Jadi, pada prinsipnya segala sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dinyatakan sebagai peninggalan. Termasuk di dalamnya bersangkutan dengan utang piutang, baik utang piutang itu berkaitan dengan pokok hartanya (seperti harta yang berstatus gadai), atau utang piutang yang berkaitan dengan kewajiban pribadi yang mesti ditunaikan (misalnya pembayaran kredit atau mahar yang belum diberikan kepada istrinya).
C. Bentuk-bentuk Waris
1. 1. Hak waris secara fardh (yang telah ditentukan).
2. 2. Hak waris secara ‘ashabah (kedekatan kekerabatan dari pihak ayah).
3. 3. Hak waris secara tambahan.
4. 4. Hak waris secara pertalian rahim.
D. Sebab-sebab Adanya Hak Waris
Ada tiga sebab yang menjadikan seseorang mendapatkan hak waris:
1. Kerabat Hakiki:
Yaitu, seperti kedua orang tua, anak, saudara, paman, dan seterusnya (yang ada ikatan nasab).
1. Pernikahan:
Yaitu terjadinya akad nikah secara legal (syar’i) antara seorang laki-laki dan perempuan, sekalipun belum atau tidak terjadi hubungan intim (bersenggama) antar keduanya. Adapun pernikahan yang batil atau rusak, tidak bisa menjadi sebab untuk mendapatkan hak waris.
1. Al-Wala:
Yaitu kekerabatan karena sebab hukum. Disebut juga wala al-‘itqi dan wala al-ni’mah. Yang menjadi penyebab adalah kenikmatan pembebasan budak yang dilakukan seseorang. Maka dalam hal ini orang yang membebaskannya mendapat kenikmatan berupa kekerabatan (ikatan) yang dinamakan wala al-‘itqi. Orang yang membebaskan budak berarti telah mengembalikan kebebasan dan jati diri seseorang sebagai manusia. Karena itu Allah SWT menganugerahkan kepadanya hak mewarisi terhadap budak yang dibebaskan, bila budak itu tidak memiliki ahli waris yang hakiki, baik adanya kekerabatan (nasab) ataupun karena adanya tali pernikahan.
E. Rukun Waris
Rukun waris ada tiga:
1. Pewaris.
Yakni orang yang meninggal dunia, dan ahli warisnya berhak untuk mewarisi harta peninggalannya.
1. Ahli Waris.
Yaitu mereka yang berhak untuk menguasai atau menerima harta peninggalan pewaris dikarenakan adanya ikatan kekerabatan (nasab) atau ikatan pernikahan, atau lainnya.
1. Harta Warisan.
Yaitu segala jenis benda atau kepemilikan yang ditinggalkan pewaris, baik berupa uang, tanah, dan sebagainya.
F. Syarat-syarat Waris
Syarat-syarat waris juga ada tiga:
1. Meninggalnya seorang pewaris, baik secara hakiki maupun secara hukum (misalnya dianggap telah meninggal).
Yang dimaksud dengan meninggalnya pewaris baik secara hakiki ataupun secara hukum ialah bahwa seseorang telah meninggal dan diketahui oleh seluruh ahli warisnya atau sebagian dari mereka, atau vonis yang ditetapkan hakim terhadap seseorang yang tidak diketahui lagi keberadaannya. Sebagai contoh, orang yang hilang yang keadaannya tidak diketahui lagi secara pasti, sehingga hakim memvonisnya sebagai orang yang telah meninggal.
Hal ini harus diketahui secara pasti, karena bagaimanapun keadaannya, manusia yang masih hidup tetap dianggap mampu untuk mengendalikan seluruh harta miliknya. Hak kepemilikannya tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun, kecuali setelah ia meninggal.
1. Adanya ahli waris yang hidup secara hakiki pada waktu pewaris meninggal dunia.
Maksudnya, pemindahan hak kepemilikan dari pewaris harus kepada ahli waris yang secara syari’at benar-benar masih hidup, sebab orang yang sudah mati tidak memiliki hak untuk mewarisi.
Sebagai contoh, jika dua orang atau lebih dari golongan yang berhak saling mewarisi meninggal dalam satu peritiwa atau dalam keadaan yang berlainan tatapi tidak diketahui mana yang lebih dahulu meninggal maka di antara mereka tidak dapat saling mewarisi harta yang mereka miliki ketika masih hidup. Hal seperti ini oleh kalangan fuqaha digambarkan seperti orang yang sama-sama meninggal dalam suatu kecelakaan kendaraan, tertimpa puing, atau tenggelam. Para fuqaha menyatakan, mereka adalah golongan orang yang tidak dapat saling mewarisi.
1. Seluruh ahli waris diketahui secara pasti, termasuk jumlah bagian masing-masing.
Dalam hal ini posisi para ahli waris hendaklah diketahui secara pasti, misalnya suami, istri, kerabat, dan sebagainya, sehingga pembagi mengetahui dengan pasti jumlah bagian yang harus diketahui kepada masing-masing ahli waris. Sebab, dalam hukum waris perbedaan jauh-dekatnya kekerabatan akan membedakan jumlah yang diterima. Misalnya, kita tidak cukup hanya mengatakan bahwa seseorang adalah saudara sang pewaris. Akan tetapi harus dinyatakan apakah ia sebagai saudara kandung, saudara seayah, atau saudara seibu. Mereka masing-masing mempunyai hukum bagian, ada yang berhak menerima warisan karena sebagai ahlul furudh, ada yang karena ‘ashabah, ada yang terhalang hingga tidak mendapatkan warisannya (mahjub), serta ada yang tidak terhalang.
G. Cara Pembagian Warisan
Sebelum membahas cara membagi warisan, terlebih dahulu harus diketahui siapa saja yang berhak mendapat warisan dan siapa yang tidak berhak. Untuk memperjelas itu semua, berikut ini akan ditampilkan diagram waris:


Kakek (PII) + Nenek




Paman (V) + Bibi Bapak (II) + Ibu





Saudara lk (III) /pr. Ahmad Istri (siti)



Keponakan lk (IV) /pr Anak lk (I) + Anak pr.


Cucu lk (PI) + cucu pr.
Catatan:
1. Sistem waris Islam menganut sistem patriarkhi (kebapakan). Artinya Penguasaan waris ada di tangan para kaum laki-laki, yang dalam istilah waris dinamakan “Ashabah”. Mereka secara berurutan adalah anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, bapak, kakek dari bapak, saudara kandung/sebapak laki-laki, keponakan dari saudara laki-laki dan paman dari pihak bapak.
2. Apabila ada anak laki-laki, maka yang mendapat waris hanyalah mereka yang ada dalam kotak; yaitu anak perempuan, bapak, ibu dan suami/istri.
3. Sebelum harta waris dibagi, terlebih dahulu harus dipotong hutang al-marhum, wasiat dan biaya penguburan. Selain itu, terlebih dahulu juga harus dibagi harta “gono-gini”.
4. Harta gono-gini adalah pemisahan harta pra nikah dan pasca nikah. Harta pra nikah adalah harta pribadi masing-masing suami-istri. Sedangkan harta pasca nikah adalah harta milik bersama suami-istri.
5. Apabila istri meninggal, maka yang menjadi harta waris adalah harta istri pra nikah dan separuh harta pasca nikah. Sedangkan harta suami pra nikah dan separuh harta bersama harus dikembalikan kepada suami. Dengan demikian suami mendapat hartanya pra nikah, separuh harta pasca nikah dan bagian waris sesuai dengan ketentuan. Begitu juga sebaliknya.
Pembagian Masing-Masing Ahli Waris
1. Anak Laki-laki è ‘Ashabah
2. Anak Perempuan è ‘Ashabah bila bersama anak laki-laki 1: 2
è ½ Apabila seorang diri
è 2/3 Apabila dua orang atau lebih
1. Cucu Laki-laki è ‘Ashabah apabila tidak ada anak
è tidak dapat apa-apa bila ada anak
1. Cucu Perempuan è ‘Ashabah bila bersama cucu laki dan tidak ada anak
è ½ bila seorang diri dan tidak ada anak
è 2/3 bila dua orang atau lebih dan tidak ada anak
è tidak dapat apa-apa bila ada anak
1. Bapak è ‘Ashabah bila tidak ada ashabah anak atau cucu.
è 1/6 bila ada ashabah anak atau cucu laki.
1. Ibu è 1/3 bila tidak ada anak atau cucu
è 1/6 bila ada anak atau cucu
1. Kakek è ‘Ashabah bila tidak ada ashabah bapak, anak, cucu laki.
è 1/6 apabila ada anak, cucu dan tidak ada bapak
è tidak dapat apa-apa bila ada bapak
1. Nenek è 1/3 bila tidak ada anak, cucu dan ibu
è 1/6 bila ada anak, cucu dan tidak ada ibu
è tidak dapat apa-apa bila ada ibu.
1. Suami è ½ bila tidak ada anak atau cucu
è ¼ bila ada anak atau cucu
1. Istri è ¼ bila tidak ada anak atau cucu
è 1/8 bila ada anak atau cucu.
Ahli waris lainnya akan dijelaskan pada kesempatan lain.
Contoh penerapannya.
Seorang istri meninggal dunia dengan meninggalkan sejumlah harta. Setelah dipotong untuk hutang, wasiat, biaya penguburan dan gono-gini, hartanya tinggal 30 juta. Sementara itu dia meninggalkan ahli waris: 1 anak laki-laki, dua anak perempuan, bapak, ibu, kakek, satu cucu, 2 saudara perempuan, suami dan nenek.
Perhitungannya demikian:
1. Anak laki-laki mendapat ‘Ashabah (A)
2. Dua anak perempuan mendapat ‘ashabah bersama dengan anak laki-laki (A)
3. Bapak mendapat 1/6 karena ada ‘ashabah dari anak laki-laki
1. Ibu mendapat 1/6 karena ada anak
2. Kakek tidak dapat apa-apa karena ada bapak (0)
3. Cucu tidak mendapat apa-apa karena ada anak (0)
4. Dua saudara perempuan tidak dapat apa-apa karena ada anak (0)
5. Suami mendapat ¼ karena ada anak
6. Nenek tidak mendapat apa-apa karena ada ibu (0)
Setelah itu mencari penyebut yang bisa dibagi untuk masing-masing bagian, dan penyebut tersebut adalah 12.
1. Satu anak laki-laki A è 5 bersama-sama dengan anak perempuan.
2. Dua anak Perempuan A è
3. Bapak 1/6 è 2
4. Ibu 1/6 è 2
5. Kakek 0 è 0
6. Cucu 0 è 0
7. Dua Saudara pr. 0 è 0
8. Suami ¼ è 3
9. Nenek 0 è 0
Dari hitungan tersebut, jelaslah ahli waris yang mendapat bagian hanyalah:
1. Anak laki-laki dan dua anak perempuan secara bersama-sama mendapat 5/12 x Rp. 30.000.000 = Rp. 12.500.000
2. Bapak mendapat 2/12 x Rp. 30.000.000 = 5.000.000
3. Ibu mendapat 2/12 x Rp. 30.000.000 = 5.000.000
4. Suami mendapat 3/12 x Rp. 30.000.000 = 7.500.000
Jadi 1 anak laki-laki mendapat 6.250.000
2 anak perempuan, masing-masing mendapat 3.125.000
H. Hal-hal yang Perlu Didiskusikan dalam Kelas
Sistem waris Islam adalah satu-satunya hukum yang paling lengkap disebutkan di dalam al-Qur’an. Ilmu ini ditengarai sebagai ilmu Islam yang ditemukan umat Islam yang berbeda dengan sistem waris jahiliyah sebelumnya. Namun demikian, sebagian pemikir Islam, baik dari kalangan muslim maupun orientalis, melihat bahwa sistem waris Islam yang sering disebut ilmu al-faraidl tersebut perlu dilihat kembali berkaitan dengan kondisi masyarakat sekarang dan di Indonesia misalnya Munawir Sadjali menawarkan “reaktualisasi”.
Karena itu perlu didiskusikan agak mendalam, terutama mengenai:
1. Sejarah Timbulnya Ilmu al-Faraidl
2. Pembagian Laki-laki Seperti Dua Bagian Perempuan
3. Wasiat Wajib
4. Sistem Waris Islam itu Penunjukan ataukah Perhitungan Matematis
5. Pembagian Waris yang Berasal dari Ijtihad para Sahabat
6. Pembagian harta waris gono-gini, dll.
BAB VI
KONTRAK DAN EKONOMI DALAM ISLAM
Kompetensi Mahasiswa


Setelah pembahasan ini mahasiswa mampu:
1. Menguraikan pengetahuan-pengetahuan dasar mengenai kontrak dan hukum ekonomi menurut Islam
2. Membahas persoalan-peroalan kontemporer mengenai ekonomi dalam diskusi kelas
Pengantar
Dalam proses aqad (kontrak), sering terjadi kejadian yang tidak diinginkan oleh salah satu pihak yang beraqad, semua ini dikarenakan pemahaman mengenai syarat dan rukun aqad belum dipahami secara baik.
A. Rukun Aqad (Kontrak), yaitu :
1. 1. Orang yang Beraqad, syaratnya:
1. Berakal
Orang yang gila atau bodoh tidak sah aqadnya.
1. Dengan kehendak sendiri (bukan dipaksa)
Dalam arti suka sama suka (‘an taradlin)
1. Tidak mubadzir (pemboros)
Sebab harta orang yang mubadzir itu ditangan walinya. Firman Allah SWT: “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan” (QS. Al-Nisa`: 5)
1. Baligh
Berumur 15 tahun ke atas/dewasa, karena anak kecil belum sah aqadnya. Adapun anak-anak yang sudah mengerti tetapi belum sampai umur dewasa, menurut pendapat sebagian para ulama, mereka diperbolehkan beraqad barang yang kecil-kecil. Karena kalau tidak diperbolehkan, sudah tentu menjadi kesulitan dan kesukaran, sadangkan agama Islam sekali-sekali tidak akan menetapkan peraturan yang mendatangkan kesulitan kepada pemeluknya.
2. Uang dan Benda yang Dijadikan Aqad, syaratnya:
a. Suci
Barang najis tidak sah dijadikan obyek aqad dan tidak boleh dijadikan uang, seperti kulit binatang atau bangkai, dll. Sabda Rasulullah saw:
Dari Jabir bin Abdullah, Rasulullah saw bersabda: ”Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual arak dan bangkai, begitu juga babi dan berhala. Pendengar bertanya: “Bagaimana dengan lemak bangkai, ya Rosulullah, karena lemak itu berguna buat cat perahu, buat minyak kulit, dan minyak lampu”?. Rasulullah menjawab: “Tidak boleh, semua itu haram. Celakalah orang yahudi, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka hancurkan lemak itu sampai menjadi minyak, kemudian mereka jual minyaknya, lalu mereka makan uangnya”.
b. Ada Manfaatnya
Tidak boleh beraqad sesuatu yang tidak ada manfaatnya. Dilarang mengambil harganya karena hal itu termasuk dalam arti menyia-nyiakan (memboroskan) harta yang terlarang dalam kitab suci.
Firman Allah SWT:
“Sesungguhnya pemboros-pemboras itu adalah saudara setan” .(QS. Al-Isra`: 27)
c. Barang atau Jasa yang Diaqadkan Dapat Diserahkan
Tidak sah beraqad pada suatu barang yang tidak dapat. Misalnya aqad menjual ikan di laut, barang rampasan yang masih berada di tangan yang merampasnya dan barang yang sedang dijaminkan, sebab semua itu mengandung tipu daya.
Dari Abu Hurairah, Ia berkata: “Nabi SAW, telah melarang memperjual belikan barang yang mengandung tipu daya”.
d. Barang Diaqadkan harus kepunyaan sendiri atau yang mewakilinya, atau yang mengusahakannya.
Sabda Rasulullah saw:
“Tidak sah jual beli kecuali pada barang yang dimilikinya”.
e. Barang tersebut diketahui oleh kedua belah pihak, baik pada zat, bentuk, kadar/ukuran dan sifat-sifatnya jelas, sehingga antara keduanya tidak akan terjadi saling menipu.
3. Lafadz Ijab dan Qabul Dalam Aqad
Ijab dan qabul adalah ucapan kedua belah pihak yang beraqad. Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya jual beli itu hanya sah jika suka sama suka” (Riwayat Ibnu Hibban)
Para ulama menyatakan bahwa suka sama suka itu tidak dapat diketahui dengan jelas kecuali dengan perkataan, karena perasaan suka bergantung pada hati masing-masing. Menurut mereka, lafadz itu diwajibkan memenuhi beberapa syarat:
1. Kedua Ijab dan Qabul berhubungan. Artinya, salah satu keduanya pantas menjadi jawaban dari yang lain dan belum berselang lama.
2. Makna keduanya hendaklah mufakat (sama) walaupun lafadz keduanya berlainan.
3. Keduanya tidak disangkutkan dengan urusan yang lain.
4. Tidak berwaktu, sebab jual beli berwaktu seperti sebulan atau setahun tidak sah.
5. Saat ini aqad bisa dilaksanakan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU).
Apabila rukun dan syaratnya kurang, aqad dianggap tidak sah.
B. Khiyar
Khiyar artinya “boleh memilih antara dua, meneruskan akad jual beli atau mengurungkan (menarik kembali, tidak jadi jual beli)”. Diadakan khiyar oleh syara’ agar kedua orang yang beraqad dapat memikirkan kemaslahatan masing-masing lebih jauh, supaya tidak terjadi penyesalan dikemudian hari karena merasa tertipu.
Khiyar ada tiga macam:
1. Khiyar Majelis
Artinya si pembeli dan sipenjual boleh memilih antara dua perkara tadi selama keduanya masih tetap berada di tempat jual beli. Khiyar majelis diperbolehkan dalam segala jual beli. Sabda Rasulullah SAW:
“Dan orang yang berjual beli boleh memilih (akan meneruskan jual beli mereka atau tidak) selama keduanya belum bercerai dari tempat akad” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Khiyar majelis selesai apabila:
1. Keduanya memilih akan meneruskan akad. Jika salah seorang dari keduanya memilih akan meneruskan akad, habislah khiyar dari pihaknya, tapi hak yang lain masih tetap.
2. Keduanya berpisah dari kedua tempat jual beli. Arti berpisah adalah menurut kebiasaan. Apabila kebiasaan telah menghukum bahwa keadaan keduanya sudah berpisah, maka jual beli antara keduanya telah tetap. Tapi kalau kebiasaan mengatakan belum berpisah, maka masih terbuka pintu khiyar antara keduanya. Kalau keduanya berselisih, umpamanya seorang mengatakan sudah berpisah sedangkan yang lain mengatakan belum, yang mengatakan belum hendaknya dibenarkan dengan sumpahnya, karena yang asal belum berpisah.
3. Khiyar Syarat
Syarat boleh dijadikan khiyar sewaktu akad oleh keduanya atau salah seorang dari mereka. Khiyar syarat dapat dilakukan dalam segala macam aqad, Masa khiyar syarat paling lama tiga hari tiga malam, terhitung dari waktu akad. Sabda Rasulullah SAW:
“Engkau boleh khiyar pada segala barang yang telah engkau beli selama tiga hari tiga malam” (Riwayat Baihaqi dan Ibnu Majjah).
3. Khiyar Aibi (cacat)
Salah satu pihak boleh membatalkan aqad apabila pada barang yang diaqadkan tersebut terdapat suatu cacat yang mengurangi kualitas barang itu atau mengurangi harganya, sabda Rasulullah SAW:
“Aisyah telah meriwayatkan, bahwasannya seorang laki-laki telah membeli seorang budak. Budak itu tinggal beberapa lama dengannya. Kemudian diketahui ternyata budak itu mempunyai cacat. Lalu hal itu diadukan kepada Rasulullah saw. Keputusan dari beliau bahwa budak itu dikembalikan kepada pemiliknya semula”. (Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi).
C. Membatalkan Aqad
Apabila terjadi penyesalan di antara dua orang yang beraqad, maka disunnahkan membatalkan akad jual beli antara keduanya. Sabda Rasulullah saw:
Abu Hurairah telah menceritakan hadist berikut, bahwa Nabi saw telah bersabda, “Barang siapa mencabut jual belinya terhadap orang yang menyesal, maka Allah akan mencabut kejatuhannya (kerugian dagangannya)”
D. Hal-hal yang Perlu Didiskusikan dalam Kelas
Hukum asal aqad, seperti jual-beli, perbankan, asuransi dan lainnya, adalah dibolehkan (mubah), karena dia termasuk bidang mu’amalah. Prinsip muamalah yang paling pokok adalah saling rela, tidak memberi mudlarat dan tidak dalam kondisi terpaksa. Dalam melakukan aqad tersebut sangat perlu juga mempertimbangkan kebiasaan yang hidup dalam masyarakat setempat.
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, praktek aqad muamalah juga semakin canggih, tidak seperti praktek jual beli konvensional zaman dahulu. Melihat praktek aqad tersebut, para ulama berbeda pandangan, dari pandangan yang paling ketat hingga yang paling longgar. Seluruh pandangan yang diungkapkan tidak lain hanyalah untuk kemaslahatan manusia.
Oleh karena itu, dalam diskusi ini sangat mendesak dibahas hal-hal yang berkaitan dengan perikatan (aqad) kontemporer, seperti:
1. Hukum Bunga Bank Konvensional
2. Hukum Asuransi Konvensional
3. Hukum Jual-beli Sistem Kridit
4. Hukum Bisnis Sitem MLM (Multi Level Marketing)
5. Praktek Bank Syari’ah
6. Praktek Asuransi Syari’ah
7. Calo dalam Pandangan Islam
8. Dan lain-lain.
BAB IV
ZAKAT SEBAGAI BUKTI KEADILAN EKONOMI ISLAM
Kompetensi Mahasiswa


Setelah pembahasan ini mahasiswa mampu:
1. Menguraikan pengetahuan-pengetahuan dasar mengenai kewajiban zakat
2. Membahas persoalan-peroalan kontemporer mengenai zakat dalam diskusi kelas
A. Pengertian Zakat
Zakat menurut bahasa berarti “berkah, tumbuh, bersih dan baik”. Sedangkan menurut istilah syara’ zakat diartikan “sebutan bagi sejumlah harta tertentu dengan syarat tertentu yang diwajibkan Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada orang-orang tertentu yang berhak menerimanya”. (Al-Qardlawi, 1999: 34).
Zakat merupakan usaha pensucian diri dari cinta berlebih-lebihan kepada harta (kerakusan) dan pensucian harta kotor karena bercampur dengan harta milik orang lain, dengan jalan memberikan sebagiannya melalui zakat. Hal ini sesuai dengan pengertian zakat yang berasal dari kata zakka-yuzakki yang berarti mensucikan.
Dilihat dari segi harta benda yang harus dizakatkan, zakat adalah harta benda milik tetap seseorang, harta modal dan keuntungan perniagaan, harta kekayaan yang merupakan binatang ternak, hasil pertanian, hasil pertambangan dan hasil penemuan barang terpendam dan zakat fitrah. Sebagaimana Firman Allah dalam Al-qur’an surat al-Baqarah: 43 yang artinya sebagai berikut:
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’“.
Selain menggunakan istilah zakat, al-Qur’an juga menyebutkan istilah-istilah lain seperti :
1. 1. Sedakah. Diambil dari kata shadaqa yang berarti benar. Firman Allah:
“Ambillah shadaqah (zakat) dari sebagian harta mereka, yang dengan hal itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS. al-Taubah: 103)
1. 2. Haq dari kata haq yang berarti benar. Firman Allah:
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima (yang serupa bentuk dan warnanya) dan yang tidak sama rasanya. Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu), dan bila dia berbuah tunaikanlah hak-nya dihari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin) dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan”. (QS. al-An’am: 141).
1. 3. Infaq dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Sebagaimana firman Allah:
“Hai orang-orang beriman, sesungguhnya sebagaian besar dari orang-orang alim Yahudi dan Rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak me-nafkahkan-nya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka ( bahwa mereka akan mendapat ) siksaan yang pedih”. (QS. al-Taubah: 34).
Dari penjelasan al-Qur’an sebagaimana di atas, dapat disimpulkan bahwa Allah mengajarkan pola hubungan antara manusia dan Tuhan (hablun minallah) yang diwujudkan dengan shalat dan pola hubungan antar manusia (hablun minannas) yang diwujudkan dengan zakat.
B. Tujuan Zakat.
Tujuan utama zakat adalah “mempersempit ketimpangan ekonomi dalam masyarakat”. Dengan mendistribusikan harta di tengah masyarakat sesuai dengan ketentuan, maka tidak seorangpun warga masyarakat dalam keadaan miskin dan kekurangan. Hal ini dijelaskan dalan hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas, bahwa “Zakat merupakan harta yang dipungut dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang miskin“ (Rahman, 1996: 250).
Dengan demikian, tujuan Islam mengatur zakat bukan untuk mengumpulkan harta dan memenuhi kas bait al-mal saja dan bukan pula sekedar untuk menolong orang yang lemah, tetapi lebih dari itu adalah sikap saling tolong- menolong di antara umat, khususnya umat Islam.
C. Manfaat Zakat
Zakat sebagai latihan menjalankan perintah Allah dengan cara mengulurkan tangan bagi fakir miskin. Zakat merupakan bantuan dan pertolongan. Juga mengandung kebersamaan atau gotong royong dan memikirkan nasib manusia dalam lingkungan persaudaraan.
D. Harta Yang Wajib Dizakati
1. Milik penuh
2. Berkembang
3. Cukup senisab
4. Lebih dari kebutuhan biasa
5. Bebas dari hutang
6. Berlalu setahun (selain pertanian dan sejenisnya).
E. Pembagian Zakat
Secara global zakat dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Zakat Mal (zakat harta), yaitu zakat emas dan perak yang di dalamnya termasuk perniagaan (tijarah), binatang ternak, pertanian (buah-buahan dan biji-bijian) dan barang temuan (rikaz).
2. Zakat Nafs, yaitu zakat jiwa yang dinamai juga dengan zakat fitrah (zakat yang diberikan berkaitan dengan puasa Ramadhan).
Zakat Mal telah difardlukan Allah sejak permulaan Islam, sebelum Nabi Muhammad hijrah ke kota Madinah, sedangkan zakat Nafs diwajibkan pada suatu hari di tahun 2 Hijriyah/623 M, dua hari sebelum hari raya (idul fitri). Jumlah zakat yang dikeluarkan dari zakat emas dan perak adalah 2,5 % dari nisab emas (85 gram) dan nisab perak (560 gram, kurang lebih 85 gram emas). Zakat pertanian berkisar antara 5 %-10 % dari nisabnya yaitu 1000 kg. Zakat binatang antara 2,5% dan nisabnya yaitu tiap 5 ekor unta 1 ekor kambing, tiap 30 ekor kerbau, sapi 1 ekor yang berumur 2 tahun dan 40 ekor kambing/domba zakatnya 1 ekor. Lebih jelasnya bisa dilihat dalam tabel berikut ini.
Sedangkan zakat fitrah dikeluarkan oleh orang yang berpuasa dan keluarganya yang memiliki kecukupun makan pada waktu itu, dengan ketentuan untuk setiap orang sebanyak 2,5 kg beras dan bisa dikeluarkan dalam bentuk uang. Zakat fitrah dikeluarkan paling lambat sebelum shalat hari raya.
Berikut ini, daftar zakat mal
No Jenis Zakat Nisab Waktu Kadar Ket.
1 Emas, perak dll. 85 gram Pertahun 2,5 %
2 Pertanian, perkebunan dll. 1.350 kg gabah, atau 759 kg beras Perpanen 5 – 10 %
3 Binatang ternak:
1. Kambing, domba 40 ekor Pertahun 1 ekor
2 ekor
3 ekor
4 ekor 40-120
121-200
201-299
300-399
dst.
2. Sapi, kerbau dan kuda 30 ekor Pertahun 1 ek. 1 thn
1 ek. 2 thn
1 ek. 3 thn
2 ek. 1 thn 30-39
40-49
50-59
60-69
dst.
3. Unta 5 ekor
4 Rikaz, temuan Berapapun langsung 20 %
F. Orang Yang Berhak Menerima Zakat
Dalam surat al-Taubah: 60 dijelaskan, bahwa orang yang berhak menerima zakat adalah:
1. Orang Fakir dan Miskin
Orang fakir yaitu orang yang tidak mempunyai harta sama sekali, juga tidak mempunyai mata pencaharian atau usaha yang jelas dan tetap, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya (Daradjat, 1993: 75). Sedangkan orang miskin adalah orang yang mempunyai harta atau usaha yang dapat memenuhi sebagian kebutuhannya tetapi tidak mencukupi.
2. Amil (pengelola) zakat
Amil Adalah orang yang ditunjuk untuk mengurus pelaksanaan zakat, mengumpulkan dan membagikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya (Zahra, 1995: 151)
3. Muallaf
Muallaf adalah golongan yang diharapkan keyakinannya bertambah terhadap Islam atau harapan membawa manfaat bagi orang Islam dalam membela dan menolong kaum muslimin dari musuh (Al-Qardhawi, 1999: 563).
4. Riqab
Istilah ini berkaitan dengan pembebasan atau pelepasan. Al-Qur’an memberikan isyarat dengan kata kiasan yang dimaksud sebenarnya adalah perbudakan, karena perbudakan merupakan belenggu yang mengikat manusia. Membebaskan budak artinya sama dengan menghilangkan dan melepaskan belenggu yang mengikatnya. Karena itulah zakat juga digunakan untuk kepentingan ini (al-Qardhawi, 1999: 587)
5. Ghorimin
Gharimin adalah orang-orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayarnya.
6. Sabilillah
Sabilillah ialah jalan menyampaikan kepada keridhaan Allah, baik berupa ilmu maupun amal perbuatan.
7. Ibnu Sabil (musafir)
Ibnu sabil adalah orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan untuk tujuan yang baik (bukan untuk tujuan maksiat) seperti pelajar atau mahasiswa yang belajar jauh dari walinya dan kehabisan biaya (Darajat, 1993: 82).
G. Hikmah Zakat
Surat Al-Taubah: 103 telah menjelaskan hikmah zakat, bahwa kalimat tuthohhiru (membersihkan) dan tuzakki (mensucikan) mengandung makna yang sangat luas, yaitu segala bentuk pembersihan dan pensucian baik bagi muzakki (orang yang zakat), hartanya maupun bagi yang menerima zakat.
Seorang yang mengeluarkan zakat berarti dia telah membersihkan diri, jiwa dan hartanya. Dia telah membersihkan jiwanya dari penyakit kikir (bakhil) dan membersihkan hartanya dari hak orang lain yang ada dalam harta tersebut. Orang yang berhak menerimanya pun akan bersih jiwanya dari penyakit dengki, iri hati terhadap orang yang mempunyai harta (Hasan, 2000: 1)
Di samping itu tujuan Islam dalam mengatur zakat bukan untuk mengumpulkan harta dan memenuhi kas saja, bukan pula sekedar untuk menolong orang yang lemah tetapi lebih daripada itu yakni agar manusia lebih tinggi nilainya daripada harta, sehingga ia menjadi tuan harta bukan budaknya. Oleh karena itu kepentingan tujuan zakat terhadap sipemberi sama dengan kepentingan si penerima. Disinilah letak perbedaan kewajiban zakat dan pajak. Pajak hampir tidak memperhatikan si pemberi, kecuali memandangnya sebagai sumber pemasukan kas negara ( Qardhawi, 1999: 848 )
Apabila dicermati, sebenarnya bukan hanya pajak yang menjadi keuangan negara, tetapi zakat pun menjadi pusat dan poros keuangan negara yang meliputi bidang moral, sosial dan ekonomi. Dalam bidang moral, zakat mengikis habis ketamakan dan keserakahan si kaya. Dalam bidang sosial, zakat bertindak sebagai alat khas yang diberikan Islam untuk menghapus kemiskinan dalam masyarakat dengan menyadarkan si kaya akan tanggungjawab sosial yang mereka miliki. Dalam bidang ekonomi, zakat mencegah penumpukan kekayaan pada tangan segelintir orang dan memungkinkan kekayaan disebarkan sebelum sempat menjadi besar dan sangat berbahaya di tangan para pemiliknya. Ia merupakan sumbangan wajib untuk perbendaharaan negara (Mannan, 1997: 256)
Zakat juga berfungsi sebagai latihan untuk sanggup berkorban di jalan Allah dengan jalan mengulurkan tangan untuk fakir miskin yang membutuhkan bantuan dan pertolongan. Zakat mengandung perasaan persamaan dan memikirkan nasib manusia dalam lingkungan persaudaraan. Zakat memberi arti bahwa manusia bukan hidup untuk dirinya sendiri, karena sifat mementingkan diri sendiri harus disingkirkan dalam masyarakat Islam. Seorang muslim harus memiliki sifat murah hati, penderma dan penyayang (Fachruddin, 1966: 121)
Seseorang yang mengeluarkan zakat, hartanya kelihatan berkurang, tapi bila dilihat dari sudut pandang Islam, pahala mereka bertambah. Harta yang masih tersisa membawa berkah dan berkembang, karena mendapat ridha dari Allah dan didoakan fakir miskin, anak-anak yatim dan para mustahiq lainnya. Zakat ibarat benteng yang melindungi harta dari penyakit dengki, iri hati, benci serta zakat ibarat pupuk yang dapat menyuburkan harta (Hasan, 2000: 1)
H. Hal-hal yang Perlu Didiskusikan dalam Kelas
Pembagian jenis zakat mal menjadi empat; zakat mas (perniagaan), zakat pertanian (tijarah), zakat binatang ternak dan zakat barang temuan (rikaz), sebenarnya terkait dengan profesi bangsa Arab ketika zakat tersebut diwajibkan. Profesi bangsa Arab yang paling menonjol ketika itu hanyalah profesi bisnis, petani, peternak dan penemu harta. Karena itu, tidak heran bila zakat hanya diwajibkan sesuai dengan profesi yang mereka lakukan.
Berbeda dengan profesi orang-orang modern saat ini yang sangat beragam, seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka zakat memerlukan pemikiran ulang. Profesi masyarakat Islam yang dulu belum pernah dibayangkan kini telah ada di depan mata. Seringkali kita melihat kesiapan ulama dan pemikir Islam masih kurang dalam mensikapi perkembangan mutakhir.
Mereka semua sepakat bahwa setiap usaha dan profesi yang mendapatkan hasil lebih dari kebutuhan diwajibkan zakat. Tetapi mereka berbeda pendapat mengenai zakat bagi profesi-profesi yang dahulu belum ada, atau zakat di luar empat profesi bangsa Arab tersebut. Mayoritas mereka menggunakan qiyas (analogi) dalam berijtihad pada persoalan zakat yang belum ada dalilnya. Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang obyek qiyas tersebut. Misalnya, apakah zakat ternak ayam itu diqiyaskan dengan zakat ternak ataukah zakat perniagaan? Apakah zakat profesi itu diqiyaskan dengan zakat perniagaan ataukah rikaz? Dan berbagai macam pertanyaan lainnya yang tidak mudak untuk dijawab.
Selain itu, kewajiban zakat juga memiliki segudang persoalan bila dihubungkan dengan negara. Persoalan zakat dan pajak terutama muncul pada negara yang tidak menggunakan hukum Islam sebaga Undang-undang negara. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah seorang muslim itu hanya wajib melaksanakan zakat saja? Ataukah pajak saja? Ataukah wajib keduanya. Hal ini terjadi karena fungsi zakat dan pajak seringkali dipandang berbeda; zakat adalah kewajiban beragama, sementara pajak adalah kewajiban bernegara.
Karena itulah, perlu didiskusikan secara mendalam hal-hal yang berkaitan dengan persoalan di atas:
1. Zakat dan Pajak bagi Umat Islam
2. Zakat Profesi Pegawai Tetap
3. Zakat Profesi Provit (Dokter, Teknokrat, Birokrat, Pengacara dan lainnya)
4. Zakat Pertambangan
5. Zakat Deposito
6. Zakat Perusahaan
7. Zakat Pertanian (dengan kondisi pertanian seperti di Indonesia)
8. Zakat Undian, Kuis dan Sejenisnya.
9. Zakat Ternak ayam, lele, burung dan lainnya.
10. Zakat Nelayan
11. Pengelolaan Zakat, terutama Zakat Fitrah.
12. Dan lain-lain
BAB V
NIKAH SEBAGAI BAGIAN IBADAH
Kompetensi Mahasiswa


Setelah pembahasan ini mahasiswa mampu:
1. Menguraikan pengetahuan-pengetahuan dasar mengenai hukum pernikahan menurut Islam
2. Membahas persoalan-persoalan kontemporer dan kontroversial mengenai pernikahan dalam diskusi kelas
A. Pengantar
Masalah nikah memang termasuk bidang muamalah. Namun dalam batas-batas tertentu, Allah telah mengatur tata cara nikah yang diridlai-Nya dan dapat mengantarkan muslim membina keluarga bahagia, dan itulah sebenarnya sisi ibadah dari sebuah pernikahan. Apabila ada beberapa persoalan yang, secara tekstual, belum disebutkan ketentuan hukumnya dalam al-Qur’an dan Hadits, maka ketentuan hukumnya dapat dikembalikan kepada tujuan utama syari’at Islam, yaitu memberikan manfaat dan menghindarkan kerusakan (mudlarat).
Untuk mengetahui secara jelas ketentuan-ketentuan pernikahan yang telah digariskan Allah dalam al-Qur’an dan Hadits, maka berikut ini akan diungkapkan beberapa pemahaman para ulama mengenai pernikahan yang dikehendaki Allah. Sebagai bahan pertimbangan, perlu diangat bahwa, pemahaman ulama tersebut tidak bisa dilepaskan dengan latar belakang mereka, lingkungan sosial yang melingkupinya dan kepentingan yang ada pada diri mereka. Oleh karena itu, perbedaan sosial masyarakat, kemampuan dan kecerdesan, sangat mungkin memberikan ruang gerak dan berfikir kembali dalam melihat pemahaman yang telah dianggap mapan.
B. Pengertian Nikah
Nikah berarti menjadi satu. Seperti perkataan orang Arab ”tanaakahat al-asyjaru”, pohon itu saling menikah, apabila mereka berkumpul dan menjadi satu.
Menurut istilah hukum syara, nikah berarti “suatu akad yang mengandung kemampuan untuk melakukan persetubuhan dengan menggunakan lafaz ‘inkah” (me-nikahkan) atau lafaz ”tazwij” (mengawinkan). Menurut pendapat yang lebih sahih, kata nikah itu secara hakiky bermakna ”akad” dan secara majazy bermakna”persetubuhan”.
Menurut para ulama mahzab bahwa pernikahan baru dianggap syah jika dilakukan dengan akad, yang mencakup ijab dan qabul antara wanita yang dilamar dengan lelaki yang melamarnya atau pihak yang menggantikannya seperti wakil dan wali. Dan nikah dianggap tidak sah kalau hanya semata-mata berdasarkan suka sama suka tanpa adanya akad.
C. Hukum Pernikahan
Menurut sebagian besar ulama, hukum asal nikah adalah “mubah”, artinya boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Dikerjakan tidak berpahala dan ditinggalkan tidak berdosa.
Meskipun demikian, ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi sunnah, wajib makruh, bahkan haram. Sebagaimana akan dijelaskan berikut :
1. Sunnah
Bagi orang yang ingin menikah, dia mampu menikah dan juga bisa mengendalikan diri dari perzinaan apabila tidak segera menikah, maka hukum nikah baginya adalah sunnah. Rosulullah bersabda: ”Wahai para pemuda, jika diantara kamu sudah memiliki kemampuan untuk menikah maka hendaklah ia menikah, karena pernikahan itu dapat menjaga pandangan mata dan lebih memelihara kelamin,(kehormatan). Dan barang siapa yang tidak mampu menikah, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu akan menjadi penjaga baginya (H.R Bukhari dan Muslim).
1. Wajib
Bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah dan ia khawatir berbuat zina kalau tidak segera menikah, maka hukum nikah bagianya adalah wajib.
1. Makruh
Bagi orang yang ingin menikah tetapi belum mampu memberi nafkah terhadap istri dan anak-anaknya, maka hukum nikah baginya adalah Makruh.
1. Haram
Bagi orang yang bermaksud menyakiti wanita yang akan dinikahi, hukum nikah adalah Haram.
D. Tujuan Pernikahan
Secara umum, tujuan pernikahan menurut Islam adalah untuk memenuhi hajat jenis manusia (pria terhadap wanita atau sebaliknya) dan dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang bahagia, sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama Islam. Apabila tujuan pernikahan yang bersifat umum itu diuraikan secara terperinci, maka tujuan pernikahan yang islami dapat di kemikakan sebagai berikut :
1. Untuk memperoleh rasa cinta dan kasih sayang. Allah SWT berfirman:
“Dan dijadikan-Nya diantara kamu rasa kasih dan sayang”. (QS. Arrum 30: 21).
1. Untuk memperoleh ketenangan hidup yang sakinah. Allah SWT berfirman:
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya”. (QS. Arrum 30: 21)
1. Untuk memenuhi kebutuhan seksual (birahi) secara sah yang diridhai Allah.
2. Untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat. Allah berfirman :
“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia“. (QS. Al-Kahfi 18: 46).
5. Untuk mewujudkan keluarga bahagia dunia dan akhirat.
E. Rukun Nikah
Rukun nikah berarti ketentuan-ketentuan dalam pernikahan yang harus dipenuhi agar pernikahan itu sah. Rukun nikah itu adalah sebagai berikut :
1. Ada calon suami, dengan syarat laki-laki yang sudah berusia (19 tahun), beragama Islam, tidak di paksa/terpaksa, tidak sedang dalam ihram haji/umrah, dan bukan mahram bagi calon istrinya.
2. Ada calon istri, dengan syarat wanita yang sudah berumur (16 tahun), bukan perempuan musyrik, tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain, bukan mahram bagi calon suaminya dan tidak dalam keadaan ihrom haji atau umroh.
3. Ada wali nikah, yaitu orang yang menikahkan mempelai laki-laki dengan mempelai wanita atau mengizinkan pernikahannya. Rasulullah saw. bersabda :
Dari Aisyah ra. ia berkata, Rasulullah saw. telah bersabda: “siapa pun perempuan yang menikah dengan tidak seizin walinya, maka batallah pernikahannya“. (HR. Imam yang empat kecuali Nasa’i dan disahkan oleh Abu ‘Awan, Ibnu Hibban, dan Hakim).
Adapun wali nikah dapat dibagi menjadi 2 macam :
1. Wali Nasab, yaitu wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan dinikahkan. Adapun urutan wali nasab itu adalah :
1. Ayah kandung, ayah tiri tidak menjadi wali
2. Kakek (ayah dari ayah) dan seterusnya keatas dari garis laki-laki.
3. Saudara laki-laki sekandung.
4. Saudara laki-laki seayah.
5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung.
6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah.
7. Saudara laki-laki ayah yang sekandung dengan ayah.
8. Saudara laki-laki ayah yang seayah dengan ayah.
9. Anak laki-laki dari saudara laki ayah yang sekandung dengan ayah.
10. Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah yang seayah dengan ayah.
11. Wali Hakim, yaitu kepala negara yang beragama Islam. Wali hakim bertindak sebagai wali nikah apabila memenuhi kondisi berikut :
1. wali nasab benar-benar tidak ada.
2. Wali yang lebih dekat tidak memenuhi syarat dan wali yang lebih jauh tidak ada.
3. Wali yang lebih dekat bepergian jauh dan tidak memberi kuasa kepada wali nasab urutan berikutnya untuk bertindak sebagai wali nikah.
4. Wali nasab sedang berihram haji/umrah.
5. Wali yang lebih dekat masuk penjara sehingga tidak dapat bertindak sebagai wali nikah.
6. Wali yang lebih dekat hilang dan tidak diketahui tempat tinggalnya.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang wali nikah adalah:.
1. Beragama Islam, seperti firman Allah SWT dalam Al-qur’an surat Ali ‘Imron ayat 28
2. Laki-laki.
3. Baligh dan berakal.
4. Merdeka dan bukan hamba sahaya.
5. Bersifat adil.
6. Tidak sedang ihram/umrah.
7. Ada akad nikah, yakni ucapan ijab dan Qabul dalam pernikahan. Ijab adalah ucapan wali (dari pihak mempelai wanita) sebagai penyerahan kepada mempelai laki-laki. Qabul adalah ucapan mempelai laki-laki sebagai tanda penerimaan.
8. Suami wajib memberikan mas kawin (mahar) kepada istrinya, dan mengucapkannya dalam akad nikah. Waktu memberikan mas kawin atau mahar hukumnya sunnah, yaitu bisa diberikan pada waktu akad nikah atau setelahnya. Adapun kadarnya disesuaikan dengan kemampuan calon suami, seperti sabda Rasulullah saw: “Sebaik-baiknya wanita adalah yang paling ringan mas kawinnya”. Tujuannya mas kawin dibuat seringan mungkin adalah agar tidak menghalangi seseorang untuk menikah.
3. Ada dua orang saksi, dengan syarat beragama Islam, laki-laki, baligh (dewasa) dan berakal sehat, dapat mendengar, dapat melihat, dapat bicara, adil dan tidak dalam ihram haji/umrah.
Mahar disebut juga Shadaq, Nihlah, Faridha, Hiba’, Ajr, ‘Aqr, ‘Ala’iq, Thaul dan Nikah. Terdapat 6 perkataan yang disebutkan dalam al-Qur’an yaitu perkataan Shadaq dan Nihlah dalam firman Allah SWT:
• Surat An-nisa’: 4
• Surat An-nur :33
• Surat An-nisa’: 24 dan 25
F. Wanita Yang Haram Dinikahi (Mahram)
Mahram Atau wanita yang haram dinikahi sebagai berikut:
1. Wanita yang haram dinikahi karena keturunan.
1. Ibu kandung dan seterusnya keatas (nenek dari ibu dan nenek dari ayah)
2. Anak perempuan kandung dan seterusnya ke bawah (cucu dan seterusnya)
3. Saudara perempuan kandung
4. Saudara perempuan dari bapak
5. Saudara perempuan dari ibu
6. Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya ke bawah
7. Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya ke bawah.
8. Wanita yang haram dinikahi karena hubungan sesusuan
1. Ibu yang menyusui
2. Saudara perempuan sesusuan
9. Wanita yang haram dinikahi karena perkawinan
1. Ibu dari istri
2. Anak tiri
3. Ibu tiri
4. Menantu
5. Wanita yang haram dinikahi karena mempunyai pertalian mahram dengan istri. Misalnya haram melakukan poligami terhadap dua orang bersaudara, seperti menikahi seorang perempuan dengan bibinya atau menikahi seorang perempuan dengan keponakannya. Mengenai wanita-wanita yang haram dinikahi telah difirmankan Allah Swt dalam al-qur’an surat al-Nisa` 4: 23.
G. Kewajiban Suami-Istri
Secara umum kewajiban suami istri adalah sebagai berikut :
1. Kewajiban Suami :
1. Memberi nafkah, sandang, pangan dan tempat tinggal kepada istri dan anak-anaknya sesuai dengan kemampuan yang diusahakan secara maksimal.
2. Memimpin serta membimbing istri dan anak-anak agar menjadi orang-orang yang berguna buat diri sendiri, keluarga, masyarakat, agama, bangsa dan negara.
3. Bergaul dengan istri dan anak-anak dengan baik (ma’ruf). Misalnya sopan dan hormat kepada istri serta keluarganya, menyayangi istri dan anak-anak dengan niat ikhlas karena Allah serta untuk memperoleh ridha-Nya.
4. Memelihara istri dan anak-anak dari bencana baik lahir maupun batin, duniawi maupun ukhrawi.
5. Membantu istri dalam tugas sehari-hari, terutama dalam mengasuh dan mendidik anak-anak agar menjadi anak yang sholeh.
2. Kewajiban Istri:
1. Taat kepada suami dalam batas-batas tertentu sesuai dengan ajaran Islam.
2. Memelihara diri serta kehormatan dan harta benda suami, baik di hadapan atau di belakangnya.
3. Membantu suami dalam memimpin kesejahteraan dan keselamatan keluarganya.
4. Menerima dan menghormati pemberian suami walaupun sedikit, serta memcukupkan nafkah yang diberikan suami sesuai dengan kekuatan dan kemampuannya, hemat, cermat dan bijaksana.
5. Hormat dan sopan kepada suami dan keluarganya.
6. Memelihara, mengasuh dan mendidik anak agar menjadi anak yang sholeh.
H. Ijab-Qabul
Dalam suatu pernikahan, salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi adalah ijab dan qabul. Adapun penjelasannya sebagai berikut :
1. Pengertian dan Cara Ijab-Qabul.
• Ijab adalah lafadz yang diucapkan oleh wali kepada pengantin perempuan yang dinikahkan kepada pengantin laki-laki.
Contoh Ijab:
“Saya nikahkan engkau dengan anak saya bernama …………. Binti ………….. dengan mas kawin sebanyak …………. Tunai”.
• Qabul ialah lafadz yang diucapkan oleh pengantin laki-laki sesudah wali mengucapkan ijab sebagai jawabannya.
Contoh Qabul:
“Kuterima nikahnya ………… dengan mas kawin ……… tunai”.
2. Syarat-syarat Ijab-Qabul
1. Ijab mesti menggunakan lafaz “ankahtuka” (aku nikahkan engkau) atau lafadz “zawajtuka” (aku kawinkan engkau), tidak boleh menggunakan kata-kata yang lain, umpamanya: “aku jodohkan engkau” dan lain-lain.
2. Ijab hendaklah diikuti Qabul oleh pengantin laki-laki dengan segera.
3. Ijab dan Qabul hendaklah didengar dan dipahami oleh dua saksi.
4. Ijab dan Qabul tidak boleh ber-taklik (penggantungan pada sesuatu kejadian). Contohnya: “Bila anak perempuanku telah di-talak dan habis masa iddahnya, maka sesungguhnya saya kawinkan dengan engkau”
5. Ijab dan kabul tidak dibatasi masanya. Umpamanya si wali berkata: “Kunikahkan kau dengan anakku bernama…….. dalam masa 1 tahun”, karena nikah semacam ini tidak sah sekalipun dalam masa yang sangat panjang, karena terjadi seperti nikah mut’ah.
6. Dalam ijab-qabul disebutkan bahwa jika mas kawin tidak berupa uang, maka harus disebutkan nama atau jenis barangnya. Mas kawin atau biasa disebut mahar adalah harta yang diberikan oleh pihak suami kepada pihak istri diwaktu nikah.
I. Perceraian
Perceraian adalah pemutusan ikatan perkawinan. Adapun hal-hal yang dapat memutuskan ikatan perkawinan adalah meninggalnya salah satu pihak suami atau istri, talak, fasakh, khuluk, li’an, ila’ dan zhihar.
1. Talak
Talak artinya melepaskan ikatan perkawinan dengan mengucapkan, secara suka rela, ucapan talak dari pihak suami kepada istrinya. Hal-hal yang harus dipenuhi dalam talak (rukun talak) ada 3 macam, yaitu :
1. yang menjatuhkan talak (suami), syaratnya: baligh, berakal dan kehendak sendiri.
2. Yang dijatuhi talak adalah istrinya.
3. Ucapan talak, baik dengan cara sharih (tegas) maupun dengan cara kinayah (sindiran).
4. Fasakh
Fasakh adalah pembatalan pernikahan antara suami istri karena sebab-sebab tertentu. Sebab-sebab yang dapat merusak akad nikah, misalnya sebagai berikut:
1. Setelah akad nikah dilaksanakan dan bergaul sebagai suami istri ternyata diketahui bahwa istrinya itu termasuk mahram suaminya.
2. Suami atau istri murtad.
3. Pada mulanya suami istri sama-sama musyrik, tetapi kemudian salah satu dari keduanya masuk islam sedangkan yang satunya tetap musyrik.
4. Khulu’
Khulu’ adalah talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya, dengan jalan tebusan dari pihak istri, baik dengan jalan mengembalikan mas kawin kepada suaminya atau dengan memberikan sejumlah uang (harta) yang disetujui oleh mereka berdua.
1. Li’an
Li’an adalah sumpah suami yang menuduh istrinya berzina (karena suami tidak dapat mengajukan 4 orang saksi yang melihat istrinya berzina) dengan mengangkat sumpah 4 kali didepan hakim dan pada ucapan kelima kalinya dia mengatakan: “Laknat (kutukan) Allah SWT akan ditimpakan atas diriku, apabila tuduhanku itu dusta”.
1. Ila’
Ila’ adalah sumpah suami yang mengatakan bahwa dia tidak akan meniduri istrinya selama 4 bulan atau lebih, dalam masa yang tidak ditentukan.
Adapun kifarat sumpah ila’ yang harus dipenuhi oleh suami, boleh memilih diantara 3 hal berikut :
1. Memberi makan 10 orang miskin, setiap orangnya ¾ liter beras.
2. Memberi pakaian kepada 10 orang miskin dengan pakaian yang layak buat mereka.
3. Memerdekakan seorang hamba sahaya.
6. Dzihar
Dzihar adalah ucapan suami yang menyerupakan istrinya sama dengan ibunya, seperti suami berkata pada istrinya, “punggungmu sama dengan punggung ibuku”.
J. Hadlanah
Hadhanah adalah memelihara, menjaga, mendidik, dan mengatur segala kepentingan (urusan) anak-anak yang belum mumayyis (belum dapat membedakan tindakan yang baik dan yang buruk bagi dirinya)
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang melaksanaan hadhanah adalah sebagai berikut:
1. 1. Berakal sehat
2. 2. Merdeka
3. 3. Beragama islam mengamalkan ajarannya dan mamiliki kepribadian terpuji
4. 4. Dapat menjaga kehormatan dirinya dan nama baik ana-anak asuhnya
5. 5. Bersifat jujur dan dapat dipercaya
6. 6. Tetap tinggal didalam negri anak-anak yang diasuhnya
K. Ruju’
Rujuk adalah kembalinya suami kepada ikatan nikah dengan istrinya sebagaimana semula, selama istrinya masih berada dalam masa iddah roj’iyah.
Hukum rujuk asalnya mubah, artinya boleh rujuk dan boleh tidak, akan tetapi, hukum rujuk bisa berubah, sebagai berikut :
1. Sunnah. Misalnya apabila rujuknya suami kepada istrinya dengan niat karena Allah SWT, untuk memperbaiki sikap dan prilaku serta bertekad untuk menjadikan rumah tangganya sebagai rumah tangga bahagia.
2. Wajib. Misalnya bagi suami yang mentalak salah seorang istrinya, sedangkan sebelum mentalaknya, ia belum menyempurnakan pembagian waktunya.
3. Makruh (dibenci). Apabila meneruskan perceraian lebih bermanfaat daripada rujuk.
4. Haram. Misalnya jika maksud rujuknya suami adalah untuk menyakiti istri atau untuk mendurhakai Allah SWT.
Rukun rujuk ada 4 macam, yaitu :
1. Istri sudah bercampur dengan suami yang mentalaknya dan masih berada pada masa iddah roj’iyah.
2. Keinginan rujuk suami, atas kehendak sendiri bukan karena dipaksa.
3. Ada 2 orang saksi yaitu 2 saksi laki-laki yang adil.
4. Ada sighat atau ucapan rujuk. Misalnya suami berkata pada istri yang diceraikannya dan masih berada dalam masa iddah roj’iyah: “saya rujuk kepada engkau”.
L. Persoalan yang Perlu Didiskusikan dalam Kelas
Itulah beberapa ketentuan umum pernikahan menurut Islam. Tetapi, seiring dengan fenomena modern akibat perubahan sosial masyarakat yang ada, banyak sekali persoalan yang muncul yang sebagiannya belum tersebut di dalam al-Qur’an dan Hadits dan belum dirumuskan oleh para ulama zaman dulu.
Maka tugas kita adalah mendiskusikan kembali berbagai macam persoalan yang muncul di tengah masyarakat. Sedapat mungkin kita kembali kepada al-Qur’an dan Hadits dengan interpretasi yang dapat memberikan pencerahan dan memungkinkan untuk diterapkan.
Persoalan-persoalan yang muncul yang menjadi tugas kita dan harus kita diskusikan, di antaranya adalah:
1. Nikah Antar Agama (Muslim dengan Kafirah, Muslim dengan Wanita Ahli Kitab dan Muslimah dengan Pria Kafir).
2. Nikah Mut’ah (nikah kontrak, nikah temporal)
3. Nikah Sirri (nikah tanpa dicatat dalam lembaran administrasi negara)
4. Nikah Lari (Lari karena tidak disetujui keluarga, nikah tanpa wali)
5. Poligami Dalam Masyarakat Modern
6. Onani sebagai Cara Mengendalikan diri
7. Tips dan Metode Membentuk Keluarga Sakinah
8. Pacaran Menurut Islam.
9. Keluarga Berencana, dan lain-lain
Ekonomi Islam
August 15, 2010 at 9:46 pm | TAFSIR HADITS AHKAM
- Posted by ghoffar | Add Your Comments
EKONOMI ISLAM
Islam adalah agama keseimbangan:
وَابْتَغِ فِيمَا ءَاتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا
Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (keni`matan) duniawi.(QS. 28: 77)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاَةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ, فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاَةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ, وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انْفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِمًا قُلْ مَا عِنْدَ اللَّهِ خَيْرٌ مِنَ اللَّهْوِ وَمِنَ التِّجَارَةِ وَاللَّهُ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
Hai orang2 yg beriman, apabila diseru utk menunaikan sembahyang pd hr Jum`at, mk bersegeralah kamu kpd mengingat Allah & tinggalkan jual beli. Yg dmk itu lbh baik bgmu jk kamu mengetahui. Bila tlh ditunaikan shalat, mk bertebaranlah kamu di muka bumi; & carilah karunia Allah & ingatlah Allah banyak-banyak spy kamu beruntung. Dan bila mrk mlht perniagaan atau permainan, mrk bubar utk mnju kpdnya & mrk tinggalkan kamu sdg berdiri. Katakan: “Apa yg di sisi Allah adl lbh baik drpd permainan & perniagaan”, & Allah Sebaik-baik Pemberi rezki.(62: 9-11)
Prinsip Dasar Pembangunan Ekonomi:
1. Segala isi alam semesta adalah milik Allah (QS. 42: 49; 2: 284; 57: 5) yg diperuntukkan bagi kepentingan mans (QS. 67: 15; 7: 10; 15: 20) & mjdkan mans sbg khalifah Allah di bumi (2: 30) yg bertggjwb memelihara & memakmurkannya (11: 61).
2. Setiap org diwajibkan bekerja keras mencari rezki di muka bumi (QS. 62: 10), tapi tdk boleh melupakan kehidupan ukhrawi (QS. 28: 77).
3. Harus halal lagi baik/bermanfaat (QS. 2: 168) & tdk boleh yg haram & batil/merusak (QS. 4: 29; 28: 77)
4. Harus adil (QS. 16: 90; 4: 58, 135; 5: 8; 6: 152; 57: 25) & tdk boleh dzalim.
5. Kekayaan tidak boleh ditumpuk/ditimbun terus, tapi harus diputar/didistribusikan (QS. 59: 7)
Pesan moral Al-Qur’an dlm pengembangan Ekon:
1. Bertanggungjawab langsung kepada Tuhan sebagai khalifah-Nya (QS. 2: 30; 24: 55)
2. Pentingnya wawasan keilmuan dalam bertindak (QS. 17: 36; 20: 114)
3. Berorientasi ke masa depan (QS. 59: 18) dgn menjadikan sejarah sbg pelajaran berharga (QS. 6: 11; 16: 36; 27: 69; 30: 42)
4. Menjaga amanat/kepercayaan (QS. 4: 58; 2: 283)
5. Menumbuhkan percaya diri dan membuktikan bhw dia bisa menjadi yg terbaik (QS. 3: 110)
6. Menghargai waktu (QS. 103: 1-3)
7. Memperbanyak silaturrahmi (Muttafaq ‘alayh)
8. Bekerja keras (QS. 9: 105)
9. Hemat & cermat dlm membelanjakan uang (25: 67; 17: 26-27), tapi tdk bakhil (QS. 3: 80; 4: 36-37; 9: 34).
10. Pentingnya jiwa yg teguh (QS. 46: 13-14; 41: 30-32)
PRINSIP-PRINSIP MU‘ÂMALAH:
1. Pada dasarnya hukum segala sesuatu itu mubah hingga ada dalil yang melarangnya. Kaidah Ushûl:
اْلأَصْلُ فِى الْاَشْيَاءِ اْلاِبَاحَةُ حَتَّىيَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ
1. Harus dilaksanakan secara suka rela. (QS. 4: 29)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ …
Pemaksaan adalah salah satu bentuk kebatilan.
1. Harus adil (QS. 16: 90; 4: 58, 135; 5: 8; 6: 152; 7: 29; 57: 25), >< dzalim. Termasuk perbuatan dzalim, al: maysir/judi, gharar/menipu, risya/suap, riba, dsm. 1. Harus jelas kemashlahatannya & jauh dr madharat (QS. 28: 77 & hadis:لاَضَرَرَ وَلاَضِرَارَ (HR. Ibn Mâjah) Tingkatan kemashlahatan: 1. I. Dlarûriyât, yi: mutlak hrs ada krn sngt penting & mendesak. Hal yg bersifat dlarûry mengacu kpd pemeliharaan thdp 5 hal, yakni: 1) Pmlhrn agama (حِفْظُ الدِّيْنِ) ; 2) Pmlhrn jiwa (حِفْظُ النَّفْسِ); 3) Pmlhrn akal (حِفْظُ العَقْلِ); 4) Pmlhrn keturunan (حِفْظُ النَّسْلِ); 5) Pmlhrn harta & kehormatan (حِفْظُ المْاَلِ والعِرْض) 2. II. Hâjjiyât => dibutuhkan utk menghilangkan kesulitan & kesempitan, tp tdk smp pada tgkt membahayakan/merusak.
III. Tahsîniyât/takmîliyât=> sebaiknya ada utk kesem-purnaan hidup. Tetapi kalaupun tdk ada mk tdk akan menimbulkn kesulitan/kmadharatn hidup.
RIBA DALAM AL-QUR’ÂN
Scr bahasa, الرِّبا = الزِّيَادَةُ : tambahan. Scr istilah, riba => penambahan yg disyaratkan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis riil yang dibenarkan Syari‘at.
Riba adl salah satu bentuk transaksi scr batil (QS. 4: 161) yang dilarang oleh Allah SWT dlm seluruh Kitab SuciNya (Lihat: Perjanjian Lama kitab Keluaran pasal 22: 25; Ulangan psl 23: 19; Imamat psl 25: 36-37; Kitab Injil: Lukas 6: 34-35), termasuk Al-Qur’an.
Pelarangan riba dlm Al-Qur’an dilakukn scr bertahap:
I : Allah SWT menurunkan QS. Al-Rûm/30: 39:
وَمَا ءَاتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلاَ يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ
Ayat ini baru menolak anggapan bhw riba itu dpt menambah phala di sisi Allah sbg ibadah kpd-Nya.
II : Allah SWT mengecam praktek riba yg dilakukan
Yahudi dg menurunkan QS. Al-Nisâ’/4: 160-161:
وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ
III : Pd th 3 H, Allah menurunkan QS. Ali/3: 130 :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ
Sdh mulai ada ketegasan larangan riba yg mmg memiliki sifat berlipat-ganda.
IV : Pd th 9 H, Allah mengharamkan riba scr total dg
menurunkan QS. Al-Baqarah/2: 275-279:
قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا… (275) يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ(276) يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ(278)